Sepuluh warga negara Indonesia (WNI) mengaku bersalah atas penangkapan ikan ilegal di perairan Australia. Pengakuan ini terungkap dalam dua kasus terpisah di Pengadilan Negeri Darwin, Australia Utara, pada akhir April 2025.
Kasus-kasus ini menyoroti masih tingginya angka pelanggaran penangkapan ikan ilegal oleh nelayan Indonesia di perairan Australia. Hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari hukuman penjara hingga denda dan pembebasan bersyarat.
Penangkapan Kapal di Dekat Pelabuhan Parry
Kasus pertama terjadi pada 3 April 2025 di dekat Pelabuhan Parry, Australia Barat. Pihak berwenang Australia mencegat sebuah kapal ikan Indonesia yang tengah melakukan penangkapan ikan ilegal.
ABF menyita 420 kilogram teripang, 300 kilogram garam, dan peralatan penangkapan ikan. Kapal tersebut disita dan dihancurkan sesuai hukum Australia.
Nahkoda dijatuhi hukuman penjara 27 hari, sementara kru lainnya dibebaskan dengan denda dan masa percobaan.
Penangkapan Kedua di Pelabuhan Essington
Kasus kedua terjadi pada 10 April 2025 di dekat Pelabuhan Essington, Northern Territory. Sekali lagi, sebuah kapal ikan Indonesia tertangkap basah melakukan penangkapan ikan ilegal.
Barang bukti yang disita meliputi 300 kilogram teripang, 90 kilogram garam, dan peralatan penangkapan ikan. Sama seperti kasus sebelumnya, kapal tersebut juga disita dan dihancurkan.
Hukuman yang dijatuhkan bervariasi. Nahkoda dihukum penjara 21 hari, sementara awak kapal lainnya mendapat hukuman denda dan pembebasan bersyarat.
Dampak dan Langkah ke Depan
Semua nelayan yang terlibat didakwa melanggar Undang-Undang Pengelolaan Perikanan Australia 1991. Mereka akan dideportasi ke Indonesia.
Jumlah WNI yang dituntut di Pengadilan Negeri Darwin sejak Juli 2024 mencapai angka yang cukup signifikan, yaitu 176 orang. Hal ini menunjukkan pentingnya upaya pencegahan dan penegakan hukum yang lebih ketat.
Perlu adanya kerjasama yang lebih intensif antara pemerintah Indonesia dan Australia untuk mengatasi masalah penangkapan ikan ilegal ini. Sosialisasi dan edukasi kepada nelayan Indonesia tentang peraturan perikanan internasional juga sangat penting.
Peningkatan pengawasan di laut dan peningkatan kerjasama internasional dapat membantu menekan angka penangkapan ikan ilegal oleh nelayan Indonesia di perairan Australia.
Selain itu, perlu juga dikaji lebih lanjut mengenai faktor-faktor yang mendorong nelayan Indonesia melakukan penangkapan ikan ilegal, seperti faktor ekonomi dan kurangnya kesempatan kerja di Indonesia.
Dengan penanganan yang komprehensif, diharapkan angka penangkapan ikan ilegal oleh nelayan Indonesia di perairan Australia dapat ditekan secara signifikan.
Kasus-kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap hukum internasional dan perlunya upaya bersama untuk menjaga kelestarian sumber daya laut.