Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap serangkaian kasus kriminal selama bulan Maret dan April 2025. Sebanyak 23 pelaku telah ditangkap, terlibat dalam berbagai kejahatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Beberapa di antara pelaku bahkan menggunakan senjata api saat menjalankan aksinya.
Penangkapan para pelaku kejahatan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Polres Tangsel dan jajaran polseknya. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Tangsel.
Rangkaian Kasus Kriminal yang Terungkap
Kapolres Metro Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, mengumumkan penangkapan 23 tersangka dalam konferensi pers pada Selasa (29/4/2025). Rincian tersangka meliputi 10 pelaku curanmor, 6 pelaku penadahan barang curian, 2 pelaku pencurian dengan kekerasan, dan 5 pelaku pencurian dengan pemberatan.
Total 21 laporan polisi telah berhasil diungkap. Rinciannya adalah 14 laporan curanmor, 2 laporan pencurian dengan kekerasan, dan 5 laporan pencurian dengan pemberatan. Para pelaku beraksi di 36 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Senjata Api dan Tindakan Tegas Terukur
Dari 10 tersangka kasus curanmor, beberapa di antaranya membawa senjata api saat melakukan aksinya. Hal ini menunjukkan tingkat bahaya dan potensi kekerasan yang dilakukan para pelaku.
Salah satu pelaku bahkan melawan petugas saat ditangkap, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur berupa penembakan. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengamankan petugas dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Tiga tersangka diamankan karena memiliki atau menguasai senjata api. Salah satunya terlibat dalam aksi perlawanan terhadap petugas.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku. Barang bukti tersebut antara lain 21 unit sepeda motor, satu unit mobil pikap, tiga senjata api, sembilan amunisi, empat selongsong amunisi, dan puluhan kunci letter T.
Barang bukti ini akan menjadi alat penting dalam proses hukum selanjutnya. Keberadaan barang bukti ini juga memperkuat bukti keterlibatan para tersangka dalam kejahatan yang dilakukan.
Proses Hukum Terhadap Para Tersangka
Ke-23 tersangka saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 481 KUHP, sesuai dengan jenis kejahatan yang mereka lakukan.
Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan agar memberikan efek jera dan menciptakan rasa aman di masyarakat.
Pengungkapan kasus ini menandakan keseriusan Polres Metro Tangerang Selatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Keberhasilan menangkap para pelaku curanmor dan pelaku kejahatan lainnya diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan di wilayah Tangsel dan memberikan rasa aman kepada warga. Semoga penegakan hukum yang tegas ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberantas kejahatan.