Polda Sumut berhasil menggagalkan penyelundupan 72 kg sabu dari Medan menuju Jakarta. Dua tersangka, CS (48) dan TF (47), telah ditangkap. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat.
Kedua tersangka berperan sebagai pengendali dan pengemas sabu, atas perintah seorang buronan berinisial B atau T. Polisi masih memburu otak di balik jaringan ini.
Pengungkapan di Medan
Pada Senin, 28 April 2025, polisi menangkap CS di sebuah supermarket di Jalan Gatot Subroto, Medan. Mobil yang dikendarainya berisi 33 kg sabu.
CS mengaku menunggu instruksi dari B untuk mengirimkan sabu ke Jakarta. Sementara itu, TF mengaku ditugaskan B untuk menemukan mobil yang terparkir di supermarket tersebut.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Tambahan
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya 39 kg sabu yang masih dalam proses pengemasan di sebuah rumah di Kompleks Tasbih, Medan. Proses pengemasan menggunakan alat vacuum press.
Selain itu, 28 kg sabu lainnya telah dikirim menggunakan mobil dengan bayaran Rp 20 juta. Polisi masih memburu mobil berisi sabu tersebut.
Penyelidikan Lebih Lanjut dan Pencarian Buronan
Polisi saat ini tengah mengejar mobil yang berisi 28 kg sabu yang telah dikirim. Mereka juga akan menyelidiki kemungkinan adanya pencucian uang dalam jaringan ini.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan komitmennya untuk mengungkap seluruh jaringan dan menangkap seluruh pelaku. Kasus ini masih dalam pengembangan.
Kasus penyelundupan sabu ini menunjukkan betapa seriusnya peredaran narkoba di Indonesia. Kerja sama masyarakat dan penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk memberantas kejahatan ini.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menjadi bukti efektifitas informasi dari masyarakat. Partisipasi aktif warga sangat membantu aparat dalam mengungkap berbagai kejahatan, termasuk peredaran narkoba.
Dengan tertangkapnya dua tersangka dan pengungkapan sejumlah sabu, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para pelaku kejahatan serupa. Polisi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menindak tegas para pelakunya.