Penipuan online kembali memakan korban. Kali ini, modus yang digunakan adalah jual beli saham dan kripto internasional, dengan target utama pasar saham India. Korban mengalami kerugian miliaran rupiah akibat iming-iming keuntungan fantastis yang ternyata palsu.
Modus operandi pelaku sangat rapi dan terstruktur, memanfaatkan teknologi canggih untuk meyakinkan korban. Setidaknya delapan korban dari Jakarta, Jawa Timur, dan Yogyakarta telah melapor ke pihak berwajib, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 18 miliar.
Iming-iming Keuntungan Fantastis di Pasar Saham India
Sarli, salah satu korban, menceritakan bagaimana ia tergiur oleh janji keuntungan hingga 100 persen dari investasi saham di India.
Dengan modal Rp 531 juta, ia diiming-imingi keuntungan mencapai Rp 2 miliar. Namun, saat hendak menarik dana, ia justru diminta membayar pajak keuntungan yang jumlahnya sangat besar dan tidak mampu dibayarkannya.
Pengalaman serupa dialami Ari Nugroho. Ia menemukan iklan investasi saham dan kripto internasional melalui Facebook. Ia tertarik dengan tawaran investasi di pasar saham India.
Setelah berinvestasi, Ari kesulitan menarik kembali dananya. Kejadian ini membuatnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Penangkapan Tersangka dan Jeratan Hukum
Kepolisian telah berhasil menangkap dua tersangka, yaitu SP (warga negara Indonesia) dan YCF (warga negara Malaysia).
Keduanya dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Imbauan Kewaspadaan dan Perkembangan Teknologi
Ari Nugroho menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar secara instan.
Teknologi yang digunakan pelaku kejahatan semakin canggih dan mampu memperdaya masyarakat awam yang kurang memahami teknologi (gaptek).
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya literasi digital dan kehati-hatian dalam berinvestasi.
Jangan mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan besar tanpa melakukan riset dan verifikasi terlebih dahulu. Pastikan Anda berinvestasi melalui platform dan lembaga resmi yang terpercaya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami hal serupa agar pelaku kejahatan dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dengan adanya penangkapan dua tersangka ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan siber lainnya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum dalam memberantas kejahatan online.