Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan sepuluh tersangka terkait keributan di Kemang, Jakarta Selatan. Keributan yang melibatkan senjata tajam dan senapan angin ini bermula dari perkelahian antar dua kelompok yang memperebutkan lahan. Awalnya, polisi mengamankan 27 orang untuk dimintai keterangan.
Setelah penyelidikan, sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka. Proses penangkapan dilakukan secara bertahap. Tersangka utama dan tujuh rekannya ditangkap di markas mereka di Jalan Prapanca Raya. Pelaku lainnya ditangkap di berbagai lokasi di Jakarta Selatan, sementara dua tersangka lainnya menyerahkan diri.
Kronologi Keributan di Kemang
Keributan berawal dari tindakan salah satu pelaku yang memukul tembok menggunakan palu. Hal ini memicu reaksi balasan dari kelompok lain. Insiden ini terjadi pada Kamis, 30 Mei 2025, pukul 09.00 WIB di Jalan Kemang Raya Nomor 14B. Kedua kelompok terlibat perkelahian yang melibatkan senjata tajam dan senapan angin jenis PVC.
Para pelaku telah merencanakan penyerangan dengan membawa senjata untuk mengintimidasi lawan. Senjata-senjata tersebut telah dipersiapkan sebelumnya dan disimpan di dalam bagasi mobil. Keributan berlangsung sekitar sepuluh menit sebelum kedua kelompok membubarkan diri. Polisi segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan.
Identitas dan Tuduhan terhadap Tersangka
Sebanyak sepuluh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah KT (43), Agustinus Sari alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), dan AK alias Andy (47). Semua tersangka diduga terlibat dalam penyerangan dan membawa senapan angin.
Ke sepuluh tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Proses Penangkapan dan Penyidikan
Polisi bergerak cepat mengamankan para pelaku. Tersangka utama, KT, dan tujuh rekannya ditangkap pada pukul 17.00 WIB di Jalan Prapanca Raya. Dua tersangka lainnya, AK dan MAG, ditangkap di Jalan Antasari pada pukul 21.00 WIB. Dua tersangka, RTA dan RR, menyerahkan diri pada pukul 01.00 WIB.
Dari total 27 orang yang dimintai keterangan, sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam keributan tersebut. Polisi terus melakukan penyidikan untuk memastikan tidak ada tersangka lain yang terlibat.
Kasus keributan di Kemang ini menyoroti pentingnya pengendalian kepemilikan senjata tajam dan senapan angin. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menghindari konflik dan menyelesaikan permasalahan dengan cara yang damai dan sesuai hukum. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.