Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain penetapan tersangka, Kejagung juga memblokir beberapa aset milik Heru.
Langkah tegas ini diambil Kejagung menyusul penetapan Heru sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus ini terkait vonis bebas yang diberikan Heru kepada terdakwa Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.
Penetapan Tersangka dan Pemblokiran Aset
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, mengungkapkan penetapan tersangka dan pemblokiran aset Heru. Pihaknya belum merinci aset yang diblokir, namun akan segera memberikan informasi lebih lanjut.
Penyidik Kejagung masih terus melakukan pemblokiran aset. Informasi detail mengenai aset yang diblokir akan disampaikan pada waktu yang tepat.
Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi
Heru Hanindyo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada 10 April 2025. Hal ini terkait dengan pengurusan vonis bebas Ronald Tannur.
Heru dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Jaksa meyakini Heru menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur.
Atas perbuatannya, Heru dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan ini berdasarkan Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus TPPU Mantan Pejabat MA
Selain Heru Hanindyo, Kejagung juga menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka TPPU. Penetapan tersangka dilakukan pada 10 April 2025.
Surat perintah penyidikan bernomor 06 tahun 2025 menjadi dasar penetapan tersangka Zarof Ricar. Kasus ini juga terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Baik kasus Heru Hanindyo maupun Zarof Ricar menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Langkah-langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan publik.
Proses hukum terhadap Heru Hanindyo dan Zarof Ricar masih terus berlanjut. Kejagung akan terus mengungkap seluruh fakta dan bukti dalam kasus ini untuk memastikan keadilan ditegakkan. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.