Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) meluncurkan program baru untuk mendorong penggunaan transportasi umum. Mulai April 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta diimbau untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran lingkungan di kalangan ASN, sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat luas.
ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu
Kebijakan ini mewajibkan ASN di Jakarta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, baik untuk berangkat dan pulang kerja, maupun saat menjalankan tugas dinas.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa pada hari Rabu, fasilitas kendaraan dinas tidak akan disediakan untuk ASN. Hal ini dilakukan untuk mendorong penggunaan transportasi umum secara konsisten.
- Wajib menggunakan transportasi umum saat berangkat kerja.
- Wajib menggunakan transportasi umum saat pulang kerja.
- Wajib menggunakan transportasi umum saat melaksanakan tugas dinas.
Moda Transportasi yang Dapat Digunakan
Pemerintah menyediakan berbagai pilihan moda transportasi umum yang dapat digunakan ASN.
Fasilitas ini meliputi berbagai moda transportasi terintegrasi di Jakarta dan sekitarnya.
- Transjakarta
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
- LRT Jabodebek
- Kereta Bandara (Railink)
- KRL Jabodetabek (Commuterline/KRL)
- Bus dan angkutan kota (angkot) reguler
- Kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai
Pengecualian dan Fasilitas Transportasi Umum Gratis
Terdapat beberapa pengecualian dalam kebijakan ini. ASN dengan kondisi tertentu dibebaskan dari kewajiban tersebut.
Pemprov DKI juga memberikan dukungan dengan menyediakan fasilitas transportasi umum gratis setiap hari Rabu.
- ASN yang sakit.
- Ibu hamil.
- ASN penyandang disabilitas.
- Petugas lapangan khusus.
Layanan transportasi umum gratis ini berlaku untuk Transjakarta, MRT, dan LRT, namun tidak termasuk layanan taksi. Tujuannya adalah untuk meringankan beban ASN dan mendorong partisipasi aktif dalam program ini.
Program Transportasi Umum Gratis untuk 15 Golongan Masyarakat
Program transportasi umum gratis di Jakarta tidak hanya diperuntukkan bagi ASN. Mulai April 2025, program ini diperluas ke MRT Jakarta dan LRT Jakarta, sebelumnya hanya berlaku untuk Transjakarta.
Program ini menjangkau 15 golongan masyarakat, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya.
- Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta.
- Peserta didik penerima KJP (Kartu Jakarta Pintar).
- Karyawan swasta tertentu atau pekerja bergaji UMP melalui Bank DKI.
- Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).
- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
- Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
- Penerima beras keluarga sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jabodetabek.
- Anggota TNI/Polri.
- Veteran Republik Indonesia.
- Penyandang disabilitas.
- Penduduk lanjut usia (lansia).
- Marbot (pengurus masjid).
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD.
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
Dengan berbagai kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat menciptakan budaya penggunaan transportasi umum yang lebih baik, mengurangi kemacetan, dan mendukung terciptanya lingkungan yang lebih ramah.
Program ini merupakan langkah progresif yang berpotensi menginspirasi daerah lain untuk menerapkan solusi serupa dalam mengatasi permasalahan transportasi perkotaan.