Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung, Supianto, masing-masing divonis 4 dan 3 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola timah. Vonis ini dijatuhkan setelah proses persidangan yang panjang dan kompleks.
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Vonis Berbeda di Dakwaan Primer dan Subsider
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan subsider, namun tidak terbukti dalam dakwaan primer. Dakwaan primer mendakwa Bambang Gatot dan Supianto melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perbedaan putusan ini didasarkan pada pertimbangan hakim yang menyatakan tidak ada bukti kuat yang menunjukkan kedua terdakwa menerima keuntungan materiil dari tindakan yang dilakukan.
Tidak Ada Bukti Penerimaan Uang dan Fasilitas
Hakim menyatakan tidak ada bukti yang mendukung tuduhan bahwa Bambang Gatot menerima Rp 60 juta dan sebuah handphone. Kesaksian para saksi di persidangan juga tidak dapat membuktikan hal tersebut.
Kejaksaan Agung akan menganalisis putusan hakim sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan hal tersebut saat dimintai konfirmasi.
Hakim juga menolak tuduhan bahwa Gatot menerima sponsor kegiatan golf tahunan, tiga iPhone 6, dan jam tangan Garmin. Semua tuduhan tersebut dianggap tidak terbukti secara hukum.
Putusan Akhir dan Hukuman Denda
Bambang Gatot divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara berdasarkan dakwaan subsider. Supianto divonis 3 tahun penjara dan denda yang sama.
Majelis Hakim menyatakan Bambang Gatot dan Supianto terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider. Mereka dibebaskan dari tuntutan membayar uang pengganti.
Dakwaan primer menyatakan Gatot menyetujui revisi RKAB PT Timah yang belum lengkap. Jaksa menuding Gatot mendapat imbalan berupa uang dan fasilitas. Namun, hakim menilai tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan tersebut.
Kejagung kini masih menunggu masa pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya bukti yang kuat dalam perkara korupsi. Ketiadaan bukti yang meyakinkan menjadi faktor utama hakim membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan primer. Keputusan Kejagung untuk banding akan menjadi penentu babak selanjutnya dalam kasus korupsi timah ini.