Banding Vonis Eks Dirjen Minerba: 4 Tahun Penjara Kasus Timah

Playmaker

Banding Vonis Eks Dirjen Minerba: 4 Tahun Penjara Kasus Timah
Banding Vonis Eks Dirjen Minerba: 4 Tahun Penjara Kasus Timah

Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung, Supianto, masing-masing divonis 4 dan 3 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola timah. Vonis ini dijatuhkan setelah proses persidangan yang panjang dan kompleks.

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Vonis Berbeda di Dakwaan Primer dan Subsider

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan subsider, namun tidak terbukti dalam dakwaan primer. Dakwaan primer mendakwa Bambang Gatot dan Supianto melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perbedaan putusan ini didasarkan pada pertimbangan hakim yang menyatakan tidak ada bukti kuat yang menunjukkan kedua terdakwa menerima keuntungan materiil dari tindakan yang dilakukan.

Tidak Ada Bukti Penerimaan Uang dan Fasilitas

Hakim menyatakan tidak ada bukti yang mendukung tuduhan bahwa Bambang Gatot menerima Rp 60 juta dan sebuah handphone. Kesaksian para saksi di persidangan juga tidak dapat membuktikan hal tersebut.

Kejaksaan Agung akan menganalisis putusan hakim sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan hal tersebut saat dimintai konfirmasi.

Hakim juga menolak tuduhan bahwa Gatot menerima sponsor kegiatan golf tahunan, tiga iPhone 6, dan jam tangan Garmin. Semua tuduhan tersebut dianggap tidak terbukti secara hukum.

Putusan Akhir dan Hukuman Denda

Bambang Gatot divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara berdasarkan dakwaan subsider. Supianto divonis 3 tahun penjara dan denda yang sama.

Majelis Hakim menyatakan Bambang Gatot dan Supianto terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider. Mereka dibebaskan dari tuntutan membayar uang pengganti.

Dakwaan primer menyatakan Gatot menyetujui revisi RKAB PT Timah yang belum lengkap. Jaksa menuding Gatot mendapat imbalan berupa uang dan fasilitas. Namun, hakim menilai tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan tersebut.

Kejagung kini masih menunggu masa pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Kasus ini menyoroti pentingnya bukti yang kuat dalam perkara korupsi. Ketiadaan bukti yang meyakinkan menjadi faktor utama hakim membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan primer. Keputusan Kejagung untuk banding akan menjadi penentu babak selanjutnya dalam kasus korupsi timah ini.

Popular Post

Editorial

Harga Motor Honda Genio Bekas: Mulai Belasan Juta, Kondisi Prima Tersedia

Honda Genio telah menjadi pilihan populer bagi penggemar skuter matik berkat desainnya yang stylish dan performa mesin yang handal. Bagi ...

Kapan Hari Pentakosta 2025? Temukan Tanggal Pastinya Disini!

Berita

Kapan Hari Pentakosta 2025? Temukan Tanggal Pastinya Disini!

Hari Pentakosta merupakan perayaan penting bagi umat Kristiani. Peringatan ini jatuh setiap tahun setelah Paskah dan Kenaikan Yesus Kristus, menandai ...

Berita

Perpanjang SIM 2025: Biaya Lengkap, Tes Kesehatan & Asuransi Terungkap

Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. SIM hanya berlaku selama lima tahun, ...

7 Rekomendasi Kaca Film Mobil Terbaik

Harga

7 Kaca Film Mobil Terbaik: Bikin Kabin Sejuk & Aman, Pilih yang Mana?

Bosan dengan panasnya matahari yang menyengat di dalam mobil? Atau mungkin Anda mencari kaca film yang bisa meningkatkan privasi dan ...

Pemadaman Listrik Bali: Jalan Macet Total, Ini Penyebabnya

Berita

Pemadaman Listrik Bali: Jalan Macet Total, Ini Penyebabnya

Pemadaman listrik melanda sejumlah wilayah di Bali pada Jumat, 2 Mei 2025, menyebabkan sejumlah lampu penerangan jalan umum (PJU) mati. ...

Editorial

STNK dan BPKB: Kapan Kedua Dokumen Penting Kendaraan Itu Keluar?

Bagi pemilik kendaraan bermotor, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) merupakan dokumen penting yang wajib ...