Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus judi online melalui situs h55.hiwin.care, dengan modus operandi baru yang melibatkan perusahaan agregator. Pengungkapan ini sejalan dengan arahan Presiden dan Kapolri untuk memberantas judi online secara tegas dan tuntas. Kasus ini bukan hanya pelanggaran hukum biasa, tetapi juga berdampak pada kriminalitas dan perekonomian Indonesia.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik judi online yang melibatkan situs h55.hiwin.care. Modus baru yang digunakan pelaku menjadi fokus pengungkapan ini.
Empat Tersangka Ditangkap dan Ditahan
Bareskrim Polri telah menangkap empat tersangka yang terlibat dalam kasus judi online h55.hiwin.care. Mereka memiliki peran berbeda dalam operasional situs tersebut.
DHS, ditangkap pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung, berperan sebagai direktur PT Digital Maju Jaya, yang berfungsi sebagai merchant agregator untuk transaksi deposit.
AFA, ditangkap di Kota Bogor pada 30 April 2025, berperan sebagai direktur PT Cahaya Lentera Harmoni, bertindak sebagai merchant agregator untuk transaksi penarikan dana (withdraw).
RJ, ditangkap pada 30 April 2025 di Jakarta Utara, bertindak sebagai penerima perintah dari tersangka D (warga negara China yang masih buron) untuk membuat perusahaan dan rekening bank PT Cahaya Lentera Harmoni sebagai alat transaksi.
QR, warga negara China, ditangkap di Jakarta Barat pada 30 April 2025. Ia berperan sebagai pengendali situs h55.hiwin.care dan enam situs judi online afiliasinya. QR juga mengelola transaksi dan penukaran mata uang rupiah ke kripto USDT.
Aset Rp 14,6 Miliar Disita
Dari pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri berhasil menyita aset senilai Rp 14.675.739.801. Dana tersebut dibekukan dan disita dari delapan penyedia jasa pembayaran.
Penggunaan jasa penyedia layanan pembayaran menunjukkan perkembangan modus operandi pelaku judi online. Hal ini dilakukan untuk mempersulit penyelidikan pihak kepolisian.
Modus Agregator dan Enam Situs Afiliasi
Para tersangka menggunakan modus agregator, di mana perusahaan bertindak sebagai perantara transaksi deposit dan penarikan dana. Ini merupakan modus baru yang ditemukan dalam kasus ini.
Penelusuran transaksi deposit dan penarikan dana dari situs h55.hiwin.care mengungkap keterlibatan merchant agregator. Selain itu, ditemukan enam situs judi online lain yang berafiliasi dengan h55.hiwin.care.
Tiga DPO Masih Diburu
Penyidik telah menetapkan tiga orang lagi sebagai DPO. Dua di antaranya warga negara China.
T, warga negara China, berperan sebagai penanggung jawab kerja sama dengan penyedia jasa pembayaran di Indonesia atas perintah tersangka QR. D, warga negara China, mengoordinasi para pelaku di Indonesia.
FS, warga negara Indonesia, bertugas mencari direktur perusahaan merchant agregator dan rekening untuk pengelolaan aktivitas perjudian online.
Pengungkapan kasus judi online h55.hiwin.care menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas kejahatan siber. Modus operandi yang terus berkembang menuntut strategi penindakan yang adaptif dan kolaboratif.
Keberhasilan penyitaan aset dan penangkapan tersangka diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan angka kejahatan judi online di Indonesia. Pentingnya kolaborasi antar lembaga untuk memberantas judi online dari hulu hingga hilir juga menjadi poin penting yang perlu diperhatikan.