Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi dua pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah, karena terbukti melakukan politik uang. Keputusan ini memicu kontroversi, dengan munculnya tudingan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membiarkan praktik tersebut terjadi.
Bawaslu RI dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Mereka menyatakan telah melakukan tindakan tegas sebelum putusan MK dikeluarkan.
Bawaslu Klaim Telah Bertindak Tegas Terhadap Politik Uang
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) telah melakukan penindakan terhadap dugaan politik uang jauh sebelum MK mengeluarkan putusannya. Sentra Gakkumdu, yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, telah aktif dalam menyelidiki kasus ini.
Pada 14 Maret 2025, menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara, Sentra Gakkumdu melakukan operasi tangkap tangan terhadap sembilan orang yang diduga terlibat dalam praktik politik uang untuk memenangkan paslon nomor 2.
Hasil penyelidikan Sentra Gakkumdu telah diputus oleh Pengadilan Negeri Muara Taweh dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Bukti-bukti tersebut kemudian menjadi pertimbangan MK dalam sidang.
Putusan MK Mempertimbangkan Bukti Politik Uang dari Sentra Gakkumdu
Bagja menegaskan bahwa MK dalam putusannya mempertimbangkan bukti-bukti politik uang yang telah dikumpulkan dan diproses oleh Sentra Gakkumdu. Bukti tersebut tidak hanya melibatkan paslon nomor 2, tetapi juga paslon lainnya.
Putusan pengadilan negeri dan tinggi, menurut Bagja, semakin memperkuat putusan MK. Proses hukum yang telah dilalui menunjukkan adanya upaya aktif dari Sentra Gakkumdu dalam menangani kasus politik uang ini.
Dengan demikian, Bawaslu membantah tuduhan pembiaran. Keanggotaan Bawaslu dalam Sentra Gakkumdu menunjukkan komitmen mereka dalam penegakan hukum.
Pengawasan Ketat PSU Pilkada Barito Utara
Bawaslu berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap PSU Pilkada Barito Utara. Mereka akan menerapkan metode pengawasan yang berbeda untuk mencegah terulangnya praktik politik uang.
Langkah-langkah pengawasan yang lebih ketat ini diharapkan mampu menciptakan Pilkada yang jujur dan adil. Bawaslu menyadari pentingnya kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyatakan keprihatinannya atas diskualifikasi dua paslon dan penggunaan anggaran negara yang signifikan untuk PSU. Ia juga menyoroti kemungkinan adanya pembiaran dari penyelenggara pemilu terkait praktik politik uang yang terjadi.
Dede Yusuf menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Hal ini penting untuk menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.
Kejadian di Barito Utara menjadi pelajaran berharga bagi penyelenggara pemilu dan semua pihak yang terlibat dalam proses demokrasi. Ketegasan dalam penegakan hukum dan pengawasan yang ketat sangat penting untuk memastikan Pilkada yang bersih dan kredibel.