Kasus artis Jonathan Frizzy yang melibatkan vape berisi obat keras kembali menjadi sorotan. Kandungan etomidate dalam vape tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan obat-obatan dan penempatannya dalam kategori narkotika.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom, memberikan keterangan terkait temuan ini. Pernyataan beliau memberikan sedikit gambaran tentang peraturan dan potensi bahaya zat tersebut.
Etomidate: Belum Termasuk Golongan Narkoba
Marthinus Hukom, saat dikonfirmasi wartawan, menyatakan belum mengetahui secara pasti klasifikasi etomidate. Ia mengaku baru mendengar nama zat tersebut.
Setelah berdiskusi dengan jajaran BNN, Marthinus menjelaskan bahwa etomidate saat ini belum termasuk dalam golongan narkotika.
Menurut beliau, etomidate kemungkinan masih diatur dalam Undang-Undang Kesehatan, bukan Undang-Undang Narkotika. Ini menunjukkan perlunya kajian lebih lanjut mengenai status hukum zat tersebut.
Bahaya Obat Keras dan Pentingnya Pengawasan
Meskipun belum tergolong narkotika, Marthinus menekankan bahaya potensial dari obat-obatan keras seperti etomidate. Zat ini memiliki efek penenang dan dapat merangsang saraf.
Obat-obatan yang memiliki efek seperti itu, menurut Marthinus, membutuhkan pengawasan ketat. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dan dampak negatif bagi kesehatan.
Ia menjelaskan bahwa zat-zat yang menghilangkan rasa sakit atau bersifat penenang, seperti antidepresan, memiliki potensi penyalahgunaan dan memerlukan pengawasan yang sangat ketat.
Perlunya Kajian Lebih Lanjut dan Penguatan Regulasi
Pernyataan Kepala BNN ini membuka diskusi mengenai perlu tidaknya revisi regulasi terkait obat-obatan yang memiliki efek serupa narkotika. Perlu adanya kajian mendalam untuk menentukan klasifikasi yang tepat.
Pengawasan yang lebih ketat juga diperlukan untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan keras yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi kesehatan masyarakat.
Kejadian ini juga menyoroti pentingnya peningkatan edukasi publik mengenai bahaya penyalahgunaan obat-obatan, baik yang tergolong narkotika maupun yang belum tergolong, namun memiliki efek samping yang merugikan.
Kesimpulannya, kasus ini menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dan regulasi terkait obat-obatan yang dapat mempengaruhi sistem saraf. Kajian lebih lanjut mengenai etomidate dan obat-obatan sejenis sangat penting untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat.
Perlu adanya kolaborasi antar lembaga terkait untuk menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif dan komprehensif.