Ugal-ugalannya bus di jalan raya menjadi tantangan besar dalam mewujudkan sistem transportasi umum yang aman dan tertib di Solo. Perilaku ini tak hanya membahayakan penumpang, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Kondisi ini membutuhkan solusi komprehensif dan segera.
Budiyanto, seorang pemerhati transportasi dan hukum, menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Ia menyoroti kurangnya komitmen dari berbagai pihak yang terlibat, serta ego sektoral yang menghambat upaya perbaikan.
Menurutnya, sistem transportasi merupakan ekosistem kompleks yang terdiri dari banyak variabel saling berkaitan. Kendaraan, infrastruktur jalan, sumber daya manusia (SDM), dan lingkungan semuanya saling mempengaruhi. Perbaikan harus holistik dan terintegrasi.
Permasalahan Multifaceted Sistem Transportasi
Budiyanto menjelaskan, pendekatan perbaikan yang hanya fokus pada satu aspek saja tidak akan efektif. Perbaikan sistem transportasi, khususnya dalam mengatasi masalah bus ugal-ugalan, membutuhkan strategi yang komprehensif.
Ia menambahkan bahwa UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah mengatur pengemudian kendaraan yang wajar dan penuh konsentrasi. Namun, realitanya masih banyak pengemudi yang mengabaikan aturan ini.
Pengemudian ugal-ugalan jelas membahayakan keselamatan jiwa dan barang. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 311 memberikan sanksi pidana penjara maksimal satu tahun atau denda Rp 3.000.000 untuk pelanggaran ini.
Sanksi Hukum yang Lebih Berat
Jika ugal-ugalan tersebut mengakibatkan kerusakan kendaraan atau korban jiwa, sanksinya lebih berat. Pasal 311 ayat (2) sampai (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur hukuman penjara 2 hingga 12 tahun.
Meskipun aturan hukum sudah ada, Budiyanto menilai pengawasan dan penegakan hukum masih lemah. Seringkali, penegakan hukum terlihat tajam ke bawah dan tumpul ke atas, karena kurangnya komitmen untuk menegakkan aturan.
Ia menambahkan pentingnya keterlibatan aktif semua pihak dalam pengawasan, agar penegakan hukum dapat berjalan sesuai aturan. Partisipasi masyarakat, kerja sama antar instansi pemerintah, dan peran serta perusahaan transportasi sangat diperlukan.
Solusi Jangka Pendek dan Panjang
Sebagai solusi jangka pendek, perlu ditingkatkan pengawasan dan patroli di jalan raya untuk menindak tegas pengemudi bus yang ugal-ugalan. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan jumlah petugas di lapangan, memanfaatkan teknologi seperti CCTV, dan meningkatkan koordinasi antar instansi terkait.
Solusi jangka panjang yang lebih berkelanjutan meliputi peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan bagi para pengemudi bus. Selain itu, perlu juga dilakukan evaluasi dan perbaikan sistem manajemen perusahaan otobus, termasuk sistem rekrutmen, pelatihan, dan pengawasan pengemudi.
Penting juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas dan peran serta mereka dalam melaporkan perilaku ugal-ugalan pengemudi. Kampanye publik yang masif dan edukatif dapat berperan penting dalam mengubah perilaku.
Kesimpulannya, mengatasi masalah bus ugal-ugalan membutuhkan kerjasama dan komitmen dari semua pihak yang terlibat. Penegakan hukum yang tegas, peningkatan kesadaran masyarakat, dan perbaikan sistem secara menyeluruh adalah kunci untuk menciptakan sistem transportasi umum yang aman dan tertib.
Selain itu, perlu dipertimbangkan pula pengembangan infrastruktur transportasi publik yang lebih baik, seperti jalur bus khusus, dan integrasi moda transportasi untuk mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi dan mendorong penggunaan transportasi umum yang lebih aman dan nyaman.