Persaingan di industri otomotif Indonesia semakin memanas. Belum lama ini, muncul sengketa merek antara BMW AG dan BYD Indonesia terkait penggunaan nama “M6” untuk mobil listrik MPV mereka.
BMW AG, yang telah mendaftarkan merek “M6” sejak 20 Agustus 2015, menggugat BYD Indonesia karena perusahaan asal China tersebut juga menggunakan nama yang sama untuk mobil listriknya. Pendaftaran BMW AG tercatat dengan nomor permohonan D002015035540 dan perlindungan merek tersebut berakhir pada 20 Agustus 2025. BMW menuntut agar BYD Indonesia kehilangan hak penggunaan merek M6.
Sementara itu, BYD Indonesia baru mengajukan permohonan pendaftaran merek M6 pada 22 November 2024 dengan nomor permohonan DID2024122107. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses persidangan di pengadilan.
Latar Belakang Sengketa Merek M6
Perselisihan ini berpusat pada penggunaan merek “M6” pada kendaraan bermotor. BMW AG telah lebih dulu mendaftarkan merek tersebut dalam kategori kelas 12, yang mencakup kendaraan bermotor dan bagian-bagiannya. BYD, di sisi lain, juga menggunakan merek yang sama untuk MPV listriknya yang populer di Indonesia.
Pertanyaan kunci yang akan dijawab pengadilan adalah apakah penggunaan merek “M6” oleh BYD Indonesia menimbulkan kebingungan di pasar dan melanggar hak merek dagang BMW AG. Faktor-faktor seperti kesamaan merek, kesamaan produk, dan tingkat pengenalan merek akan menjadi pertimbangan penting dalam putusan hakim.
Perbedaan waktu pendaftaran merek menjadi poin penting dalam kasus ini. BMW memiliki keunggulan karena mendaftarkan merek lebih dulu, menunjukkan adanya _prior use_ dan _prior right_ atas merek tersebut. Namun, BYD berargumen telah melakukan riset sebelum mendaftarkan merek tersebut di Indonesia.
Tanggapan BYD Indonesia
Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menyatakan bahwa perusahaan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim legal mereka. Ia berharap akan ada solusi yang adil bagi kedua belah pihak. “Ya itu prosesnya masih berjalan kita biarkan saja, ada tim legal hukum kita sudah menangani langsung. Mudah-mudahan ada solusi yang fair kepada kedua belah pihak karena pada dasarnya ini mengenai kontribusi terhadap industri, jadi kita lihat itu dari persepektif industri juga,” ujar Luther.
BYD juga menjelaskan bahwa mereka telah melakukan kajian risiko hukum sebelum mendaftarkan merek M6. Namun, detail kajian tersebut belum diungkapkan secara terbuka. Pernyataan ini menunjukkan bahwa BYD sadar akan potensi konflik merek dagang dan telah berupaya untuk meminimalkan risikonya.
BYD M6 di Pasar Indonesia
Kendati kasus hukum masih berlangsung, BYD M6 telah menjadi mobil listrik terlaris di Indonesia pada tahun 2024. Tercatat, terjual sebanyak 6.124 unit sepanjang tahun tersebut, dan 581 unit pada Januari 2025. Keberhasilan ini menunjukkan tingginya minat konsumen terhadap MPV listrik BYD, terlepas dari sengketa merek yang sedang berlangsung.
Uniknya, nama M6 ternyata tidak seragam di semua negara. Di India, misalnya, mobil yang setara dengan BYD M6 Indonesia dijual dengan nama BYD eMax 7. Meskipun namanya berbeda, spesifikasi dan fitur mobil ini relatif sama, termasuk baterai LFP 71,8 kWh dan jangkauan hingga 530 km dalam sekali pengisian daya.
Implikasi dan Analisis
Kasus ini memiliki implikasi yang luas bagi industri otomotif di Indonesia. Perselisihan merek dagang dapat menyebabkan ketidakpastian bagi produsen dan konsumen. Putusan pengadilan akan menjadi preseden penting untuk kasus-kasus serupa di masa mendatang. Perusahaan perlu lebih teliti dalam proses pendaftaran merek dagang untuk menghindari konflik hukum yang merugikan.
Lebih jauh lagi, kasus ini menyoroti pentingnya strategi merek yang komprehensif, termasuk riset pasar yang mendalam untuk mencegah pelanggaran hak kekayaan intelektual dan potensi kerugian finansial. Hal ini terutama relevan bagi perusahaan yang beroperasi di pasar internasional dengan regulasi yang berbeda-beda.
Hasil akhir dari kasus ini akan memberikan pembelajaran berharga bagi semua pelaku bisnis, terutama di bidang otomotif, tentang pentingnya perlindungan merek dagang dan strategi manajemen risiko yang efektif.
(riar/dry)