Persaingan di industri otomotif Indonesia semakin memanas. Naiknya popularitas BYD di Indonesia ternyata beriringan dengan sengketa merek yang melibatkan PT BYD Motor Indonesia. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual dalam bisnis yang kompetitif.
Pusat perhatian kini tertuju pada sengketa merek “M6” yang tengah bergulir di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak yang berselisih adalah Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft (BMW AG) dan PT BYD Motor Indonesia. BMW Group Indonesia menegaskan kepemilikan sah merek M6, sedangkan BYD Indonesia telah menggunakan nama tersebut untuk MPV listriknya.
Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia, menekankan komitmen perusahaan dalam melindungi hak kekayaan intelektual dan menjaga kualitas serta eksklusivitas produk BMW. Sementara itu, Luther Panjaitan, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, membenarkan adanya gugatan hukum tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh divisi hukum perusahaan.
Sengketa Merek “M6”: BMW vs BYD
Pendaftaran merek M6 oleh BMW AG di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkum tercatat sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor permohonan D002015035540. Perlindungan merek ini berakhir pada 20 Agustus 2025. Kategori kelas 12 mencakup kendaraan bermotor dan bagian-bagian strukturnya. Hal ini menjadi poin krusial dalam sengketa ini karena BYD juga mendaftarkan M6 dengan kategori yang sama.
BYD mendaftarkan merek M6 dengan nomor permohonan DID2024122107 pada 22 November 2024. Status pendaftaran saat ini masih dalam tahap pemeriksaan substantif. Persamaan kategori merek inilah yang menjadi inti perselisihan antara kedua belah pihak, menimbulkan pertanyaan mengenai potensi pelanggaran hak merek.
Persidangan ini menjadi sorotan karena melibatkan dua pemain besar di industri otomotif global. Keputusan pengadilan nantinya akan menjadi preseden penting bagi perlindungan merek dagang di Indonesia, khususnya dalam konteks persaingan merek internasional dan lokal.
Sengketa Merek “Denza”: Tantangan Lain bagi BYD
Selain sengketa M6, BYD juga menghadapi masalah hukum terkait merek “Denza”. PT WNA, sebuah perusahaan lokal, telah mendaftarkan merek Denza di PDKI Kemenkum sejak 3 Juli 2023, dengan perlindungan merek yang berlaku hingga 3 Juli 2033. Jenis barang atau jasa yang dicakup adalah komponen kendaraan bermotor.
BYD Motor Indonesia mengklaim bahwa merek Denza telah diakui secara global dan digunakan sebelum masuk ke pasar Indonesia. Oleh karena itu, BYD tetap menggunakan nama Denza di Indonesia, meskipun telah ada pendaftaran merek oleh PT WNA. Hal ini mendorong BYD mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst., terdaftar sejak 3 Januari 2025.
Kasus Denza ini memperlihatkan kompleksitas perlindungan merek internasional di pasar domestik. Perlu kajian lebih lanjut mengenai strategi perlindungan merek untuk perusahaan internasional yang memasuki pasar baru, termasuk pentingnya riset dan verifikasi merek yang akan digunakan.
Implikasi dan Pertimbangan Hukum
Kedua sengketa ini menyoroti pentingnya riset dan proses due diligence yang menyeluruh sebelum peluncuran produk baru di pasar Indonesia. Perusahaan, terutama yang beroperasi secara internasional, harus memperhatikan perlindungan merek dan hak kekayaan intelektual untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari. Konsultasi hukum yang komprehensif menjadi sangat penting.
Hasil dari kedua persidangan ini akan memberikan dampak signifikan, bukan hanya bagi BYD dan BMW, tetapi juga bagi perusahaan lain yang beroperasi di Indonesia. Keputusan pengadilan akan membentuk standar dan pedoman baru dalam perlindungan merek di Indonesia, khususnya dalam konteks merek internasional dan lokal yang beroperasi dalam industri yang sama.
Ke depannya, peningkatan kesadaran akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual serta regulasi yang lebih jelas dan tegas diperlukan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil dan transparan di Indonesia.