Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat peningkatan jumlah permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Hingga saat ini, setidaknya delapan permohonan telah terdaftar di MK.
Gugatan terbaru diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran pada Selasa, 29 April 2025. Mereka mempersoalkan proses pembentukan UU TNI yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Lonjakan Permohonan Uji Materi UU TNI di MK
Peningkatan jumlah permohonan ini menunjukkan adanya kekhawatiran publik terhadap isi dan proses pembentukan UU TNI yang baru. Mahasiswa dari berbagai universitas terkemuka di Indonesia turut menyuarakan keberatan mereka.
Salah satu pemohon, Moch Rasyid Gumilar, menyatakan permohonan mereka bertujuan agar MK menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 tidak sah karena tidak sesuai dengan UUD 1945. Mereka berharap MK mengabulkan permohonan uji formal yang diajukan.
Daftar Permohonan Uji Materi UU TNI di MK
Delapan permohonan uji materi UU TNI telah terdaftar di MK, meskipun beberapa masih dalam proses registrasi. Berikut rinciannya:
1. Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025 diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
2. Perkara Nomor 55/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh dua sarjana hukum, Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir.
3. Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
4. Perkara Nomor 57/PUU-XXIII/2025 diajukan mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Ampel Surabaya.
5. Perkara Nomor 58/PUU-XXIII/2025 diajukan mahasiswa Universitas Putera Batam dan Politeknik Negeri Batam.
6. Permohonan diajukan empat mahasiswa magister Universitas Indonesia, Masail Ishmad Mawaqif, Reyhan Roberkat, Muh Amin Rais Natsir, dan Aldi Rizki Khoiruddin. Permohonan ini belum mendapat nomor registrasi.
7. Permohonan diajukan lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando. Permohonan ini juga belum mendapat nomor registrasi.
8. Permohonan diajukan Prabu Sutisna, Haerul Kusuma, Noverianus Samosir, Christian Adrianus Sihite, Fachri Rasyidin, dan Chandra Jakaria. Permohonan ini pun belum terdaftar secara resmi di MK.
Implikasi dan Prospek ke Depan
Tiga dari delapan permohonan tersebut belum terdaftar resmi di MK. Status dan perkembangan perkara ini patut dinantikan.
Jumlah permohonan yang signifikan menunjukkan adanya keprihatinan publik terhadap UU TNI. Keputusan MK nantinya akan berdampak besar pada implementasi UU TNI dan penegakan hukum di Indonesia.
Proses hukum ini akan menjadi sorotan publik dan menentukan arah pembangunan hukum dan keamanan nasional di masa mendatang. Proses pengujian di MK akan menjadi tonggak penting dalam menentukan konstitusionalitas UU TNI.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diberitakan secara berkelanjutan. Publik mengharapkan proses pengadilan berjalan transparan dan adil, demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.