Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dukungan ini disampaikan di tengah pembahasan RUU tersebut di DPR. Namun, Wakil Ketua DPR Adies Kadir menjelaskan bahwa implementasi RUU ini masih menunggu penyelesaian revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Proses legislasi RUU Perampasan Aset tergantung pada penyelesaian revisi KUHAP. Adies Kadir menekankan pentingnya sinkronisasi antara kedua regulasi tersebut untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.
Dukungan Prabowo dan Penjelasan DPR
Adies Kadir, Wakil Ketua DPR, menjelaskan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto terkait RUU Perampasan Aset telah diterima. Namun, pembahasan RUU tersebut akan menunggu finalisasi revisi KUHAP.
Pembahasan RUU Perampasan Aset ditunda hingga revisi KUHAP selesai. Hal ini untuk memastikan RUU Perampasan Aset tidak melampaui kewenangan dan mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Sinkronisasi RUU Perampasan Aset dan Revisi KUHAP
Selain RUU Perampasan Aset, RUU Kepolisian juga menunggu penyelesaian revisi KUHAP. Kedua RUU ini perlu disinkronkan agar tercipta harmonisasi regulasi.
Proses sinkronisasi ini penting untuk menghindari revisi berulang. Adies Kadir menegaskan DPR sepakat dengan pernyataan Prabowo Subianto terkait dukungan terhadap RUU Perampasan Aset.
Komitmen Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan komitmennya dalam memberantas korupsi. Ia bahkan menyatakan ketidaksetujuannya terhadap demonstrasi yang mendukung koruptor.
Pernyataan tegas Prabowo Subianto tentang dukungan terhadap RUU Perampasan Aset disambut antusias oleh para buruh. Ia menekankan pentingnya mengembalikan aset-aset yang telah dicuri.
DPR berkomitmen untuk segera membahas RUU Perampasan Aset setelah revisi KUHAP selesai. Koordinasi dengan Komisi III DPR akan ditingkatkan untuk mempercepat penyelesaian revisi KUHAP. Hal ini penting karena dua RUU penting, yakni RUU Perampasan Aset dan RUU Kepolisian, menunggu penyelesaian revisi KUHAP. Kejelasan dan keselarasan regulasi menjadi prioritas utama agar tidak terjadi tumpang tindih dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum. Dengan demikian, dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Proses legislasi yang cermat dan terintegrasi akan memastikan efektivitas RUU ini dalam memulihkan aset negara yang telah dikorupsi.