Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah membahas Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 1997 terkait Statistik. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pembentukan Dewan Statistik Nasional (DSN).
DSN nantinya akan memiliki wewenang untuk mengatur sanksi, baik administratif maupun pidana, bagi penyelenggara statistik, termasuk lembaga survei. Usulan terbaru bahkan mengarahkan pemilihan anggota DSN oleh DPR.
Usulan Pemilihan Dewan Statistik Nasional oleh DPR
Anggota DPR RI, Sofwan, menjelaskan bahwa dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Statistik, muncul usulan agar DPR yang memilih anggota DSN.
Anggota DSN akan dipilih dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan masyarakat yang memiliki kualifikasi di bidang statistik. Namun, Sofwan menekankan bahwa usulan ini masih dalam tahap pembahasan dan perlu didiskusikan lebih lanjut dengan pemerintah.
Sebagai contoh, Sofwan menyinggung proses pemilihan Dewan Pengawas TVRI yang melibatkan proses _fit and proper test_ di DPR. Proses serupa, menurutnya, bisa dipertimbangkan untuk pemilihan anggota DSN.
Latar Belakang Pembentukan Dewan Statistik Nasional
Dorongan pembentukan DSN muncul dari pengalaman buruk selama pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Banyak lembaga survei yang dianggap tidak kredibel, bahkan merilis hasil yang jauh berbeda dari lembaga lain. Ketiadaan wadah pelaporan bagi masyarakat yang dirugikan oleh lembaga survei juga menjadi alasan utama pembentukan DSN.
Dengan adanya DSN, diharapkan masyarakat memiliki saluran untuk melaporkan lembaga survei yang tidak bertanggung jawab. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara statistik.
Sanksi bagi Penyelenggara Statistik yang Tidak Terdaftar
RUU Statistik juga mengatur sanksi bagi penyelenggara statistik yang tidak terdaftar dan tetap mempublikasikan hasil surveinya.
Menurut Sofwan, berdasarkan draf RUU yang ada, penyelenggara statistik wajib terdaftar. Mereka yang melanggar akan dikenai sanksi, mirip seperti pengendara sepeda motor tanpa SIM yang akan ditilang polisi.
Dengan adanya sanksi yang jelas, diharapkan dapat mencegah penyebaran informasi statistik yang tidak akurat dan menyesatkan. Hal ini penting untuk menjaga integritas data statistik nasional.
Kesimpulannya, pembentukan DSN merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas data statistik di Indonesia. Proses pemilihan anggota DSN dan penerapan sanksi bagi pelanggar aturan diharapkan dapat menciptakan sistem statistik yang lebih transparan dan terpercaya. Perdebatan mengenai usulan pemilihan anggota DSN oleh DPR masih berlanjut dan akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.