Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh korporasi PT Duta Palma Group. PT Duta Palma Group didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang terkait usaha perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Hakim menyatakan keberatan tersebut masuk ke pokok perkara, dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan proses persidangan dengan menghadirkan saksi. Sidang selanjutnya akan digelar pada 20 Mei 2025.
Penolakan Eksepsi PT Duta Palma Group
Majelis hakim yang diketuai oleh Toni Irfan memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (sebelumnya PT Garment Pacific), keduanya merupakan bagian dari PT Duta Palma Group.
Keputusan ini berarti persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 20 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak jaksa. Hal ini untuk membuktikan dakwaan terhadap PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Dakwaan Korupsi dan Pencucian Uang
PT Duta Palma Group didakwa merugikan negara hingga Rp 4,79 triliun dan USD 7,88 juta. Kerugian ini terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal yang berlangsung selama periode 2004-2022.
Jaksa Bertinus Haryadi Nugroho dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh beberapa perusahaan di bawah naungan Duta Palma Group.
Perusahaan-perusahaan yang didakwa meliputi PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific. Mereka dituduh melakukan pencucian uang dengan cara mengirimkan uang hasil korupsi ke PT Darmex Plantations.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk berbagai hal, termasuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal, dan transfer dana ke perusahaan afiliasi lainnya, seperti PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, dan PT Alfa Ledo.
Jaksa juga menyatakan bahwa pembelian aset dan penguasaan aset atas nama perusahaan maupun perorangan dilakukan dengan uang hasil korupsi tersebut. Hal ini untuk menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan.
Selain itu, berdasarkan Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022, Duata Palma Group juga diduga merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun. Total kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp 78,7 triliun.
Para Terdakwa dan Tuntutan Hukum
Tovariga Triaginta Ginting mewakili lima perusahaan, yaitu PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Sementara itu, Surya Darmadi mewakili PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific sebagai pemilik manfaat kedua perusahaan tersebut.
PT Duta Palma Group didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 20 junto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 atau Pasal 4 junto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses hukum akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaan yang telah diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Dengan ditolaknya eksepsi, proses hukum kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group ini akan berlanjut ke tahap selanjutnya. Publik menantikan terungkapnya seluruh fakta dan keadilan dalam kasus yang merugikan negara triliunan rupiah ini.