Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik terkait batasan masa jabatan Ketua Umum. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyatakan menghormati putusan tersebut.
Ia menilai gugatan tersebut tidak relevan sejak awal. Hal ini karena pengelolaan partai politik, termasuk pemilihan Ketua Umum dan masa jabatannya, sudah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing partai.
PAN Hormati Putusan MK
Eddy Soeparno menegaskan bahwa PAN senantiasa menjalankan proses demokrasi internal sesuai AD/ART partai. Proses ini melibatkan musyawarah dan mufakat dalam kongres atau muktamar.
Keputusan-keputusan strategis partai ditentukan melalui mekanisme internal tersebut. Hasilnya kemudian dituangkan dalam AD/ART sebagai pedoman operasional partai.
Ke depan, PAN akan Perkuat Kelembagaan
Sejalan dengan putusan MK, PAN berkomitmen untuk terus berbenah. Langkah ini meliputi penguatan kelembagaan partai serta penegakan demokrasi prosedural dan substansial.
Sebagai doktor Ilmu Politik UI, Eddy menekankan pentingnya adaptasi terhadap dinamika eksternal. PAN berupaya untuk tetap relevan dan melayani kebutuhan masyarakat, sekaligus memperjuangkan aspirasi rakyat di legislatif dan eksekutif.
Terbuka untuk Masukan Masyarakat
PAN mengutamakan keterbukaan dalam menerima masukan, ide, dan saran dari masyarakat. Hal ini sebagai bentuk komitmen dalam merawat demokrasi.
Sebagai partai yang lahir dari rahim reformasi, PAN memiliki komitmen kuat pada nilai-nilai demokrasi. Oleh karena itu, partai selalu terbuka terhadap berbagai ide, saran, dan masukan dari masyarakat.
PAN berkomitmen untuk terus berbenah dan menunaikan amanat rakyat. Hal ini tercermin dari keterbukaan PAN terhadap kritik dan saran konstruktif dari masyarakat.
Anggota Komisi XII DPR RI ini juga menekankan pentingnya tanggapan terhadap aspirasi masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab partai.
Dengan demikian, putusan MK ini tidak mengubah komitmen PAN dalam menjalankan roda organisasi dan menjalankan tugasnya sebagai partai politik di Indonesia.
Ke depan, PAN akan terus meningkatkan kualitas kinerja dan memperkuat posisinya sebagai partai yang berpihak pada rakyat.
Putusan MK menandai babak baru bagi PAN dalam memperkuat internal dan memperluas jangkauan pengaruhnya di masyarakat.