Eddy Soeparno Setuju: MK Tolak Perpanjang Jabatan Ketum Parpol

Playmaker

Eddy Soeparno Setuju: MK Tolak Perpanjang Jabatan Ketum Parpol
Eddy Soeparno Setuju: MK Tolak Perpanjang Jabatan Ketum Parpol

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik terkait batasan masa jabatan Ketua Umum. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyatakan menghormati putusan tersebut.

Ia menilai gugatan tersebut tidak relevan sejak awal. Hal ini karena pengelolaan partai politik, termasuk pemilihan Ketua Umum dan masa jabatannya, sudah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing partai.

PAN Hormati Putusan MK

Eddy Soeparno menegaskan bahwa PAN senantiasa menjalankan proses demokrasi internal sesuai AD/ART partai. Proses ini melibatkan musyawarah dan mufakat dalam kongres atau muktamar.

Keputusan-keputusan strategis partai ditentukan melalui mekanisme internal tersebut. Hasilnya kemudian dituangkan dalam AD/ART sebagai pedoman operasional partai.

Ke depan, PAN akan Perkuat Kelembagaan

Sejalan dengan putusan MK, PAN berkomitmen untuk terus berbenah. Langkah ini meliputi penguatan kelembagaan partai serta penegakan demokrasi prosedural dan substansial.

Sebagai doktor Ilmu Politik UI, Eddy menekankan pentingnya adaptasi terhadap dinamika eksternal. PAN berupaya untuk tetap relevan dan melayani kebutuhan masyarakat, sekaligus memperjuangkan aspirasi rakyat di legislatif dan eksekutif.

Terbuka untuk Masukan Masyarakat

PAN mengutamakan keterbukaan dalam menerima masukan, ide, dan saran dari masyarakat. Hal ini sebagai bentuk komitmen dalam merawat demokrasi.

Sebagai partai yang lahir dari rahim reformasi, PAN memiliki komitmen kuat pada nilai-nilai demokrasi. Oleh karena itu, partai selalu terbuka terhadap berbagai ide, saran, dan masukan dari masyarakat.

PAN berkomitmen untuk terus berbenah dan menunaikan amanat rakyat. Hal ini tercermin dari keterbukaan PAN terhadap kritik dan saran konstruktif dari masyarakat.

Anggota Komisi XII DPR RI ini juga menekankan pentingnya tanggapan terhadap aspirasi masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab partai.

Dengan demikian, putusan MK ini tidak mengubah komitmen PAN dalam menjalankan roda organisasi dan menjalankan tugasnya sebagai partai politik di Indonesia.

Ke depan, PAN akan terus meningkatkan kualitas kinerja dan memperkuat posisinya sebagai partai yang berpihak pada rakyat.

Putusan MK menandai babak baru bagi PAN dalam memperkuat internal dan memperluas jangkauan pengaruhnya di masyarakat.

Popular Post

Kapan Hari Pentakosta 2025? Temukan Tanggal Pastinya Disini!

Berita

Kapan Hari Pentakosta 2025? Temukan Tanggal Pastinya Disini!

Hari Pentakosta merupakan perayaan penting bagi umat Kristiani. Peringatan ini jatuh setiap tahun setelah Paskah dan Kenaikan Yesus Kristus, menandai ...

Berita

Perpanjang SIM 2025: Biaya Lengkap, Tes Kesehatan & Asuransi Terungkap

Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. SIM hanya berlaku selama lima tahun, ...

7 Rekomendasi Cat Mobil Terbaik

Harga

7 Warna Cat Mobil Terkeren & Tahan Lama (Rekomendasi Terbaik!)

Bosan dengan warna mobil Anda yang kusam? Ingin memberikan tampilan baru yang lebih segar dan menarik? Memilih cat mobil yang ...

Editorial

Harga Motor Honda Genio Bekas: Mulai Belasan Juta, Kondisi Prima Tersedia

Honda Genio telah menjadi pilihan populer bagi penggemar skuter matik berkat desainnya yang stylish dan performa mesin yang handal. Bagi ...

7 Rekomendasi Mobil Bekas Berkualitas

Harga

7 Mobil Bekas Kualitas TOP! (Bikin Dompet Senang, Hati Tenang)

Membeli mobil bekas bisa jadi menguntungkan, tapi juga berisiko jika tidak cermat. Bingung memilih mobil bekas berkualitas dengan harga terjangkau? ...

Editorial

STNK dan BPKB: Kapan Kedua Dokumen Penting Kendaraan Itu Keluar?

Bagi pemilik kendaraan bermotor, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) merupakan dokumen penting yang wajib ...