Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Sahata Lumban Tobing, mantan Direktur PT Jasindo. Putusan ini dibacakan pada Rabu, 29 April 2025, menyatakan Sahata terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 38 miliar.
Selain hukuman penjara, Sahata juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim mempertimbangkan pengembalian uang yang telah dilakukan Sahata sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti sebesar Rp 525.419.000.
Vonis Sahata Lumban Tobing Atas Kasus Korupsi Jasindo
Majelis hakim menyatakan Sahata Lumban Tobing terbukti melakukan korupsi melalui kegiatan fiktif yang bekerja sama dengan PT Mitra Bina Selaras (MBS).
Kerjasama ini terbukti merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Rincian kerugian negara dan putusan hakim telah dijelaskan secara detail dalam persidangan.
Keterlibatan PT Mitra Bina Selaras (MBS) dan Vonis Pemiliknya
PT Mitra Bina Selaras (MBS) menjadi pihak yang turut terlibat dalam tindak pidana korupsi ini.
Pemilik PT MBS, Toras Sotarduga Panggabean, juga divonis 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Berbeda dengan Sahata, Toras tidak diwajibkan membayar uang pengganti tambahan. Pengembalian harta benda yang telah dilakukan Toras dihitung sebagai pelunasan kewajiban uang pengganti sebesar Rp 7.662.083.376,31.
Pertimbangan Meringankan dan Memberatkan Vonis
Beberapa hal memberatkan vonis Sahata dan Toras adalah ketidakpedulian mereka terhadap program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Namun, ada juga hal-hal yang meringankan hukuman keduanya.
- Sahata dan Toras belum pernah dihukum sebelumnya.
- Keduanya memiliki tanggungan keluarga.
- Mereka bersikap sopan dan tidak mengganggu jalannya persidangan.
- Sahata dan Toras mengakui perbuatan mereka dan berjanji tidak akan mengulanginya.
- Mereka telah mengembalikan seluruh uang pengganti kerugian negara.
Putusan pengadilan ini menandai berakhirnya proses hukum bagi Sahata Lumban Tobing dan Toras Sotarduga Panggabean. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi pihak-pihak lain agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dan menghindari tindakan yang merugikan keuangan negara. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di masa mendatang.