Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Susilo Prasojo (SP), mantan Vice President (VP) Keuangan PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2021. Pemanggilan ini terkait dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) pada periode 2019-2022. SP akan diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 5 Mei 2025. KPK telah menahan tiga tersangka dalam kasus ini sejak 13 Februari 2025.
Tersangka Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Tiga tersangka yang telah ditahan adalah Ira Puspadewi (Direktur Utama ASDP nonaktif), Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP), dan Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, sebelumnya mengumumkan penetapan tersangka terhadap ketiga direksi PT ASDP dan seorang pemilik PT Jembatan Nusantara pada 19 Agustus 2024. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 13 Februari 2025 hingga 4 Maret 2025.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.
Nilai Akuisisi dan Kerugian Negara
KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP mencapai Rp 1,2 triliun. Dugaan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 893 miliar.
Nilai kerugian negara sempat disebut mencapai Rp 1,27 triliun oleh juru bicara KPK pada Juli 2024. Angka ini merupakan estimasi sementara sebelum penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi dan Pernyataan Pihak Terlibat
ASDP mengakuisisi PT Jembatan Nusantara pada Maret 2022. PT Jembatan Nusantara merupakan perusahaan swasta yang mengoperasikan enam lintasan long distance ferry (LDF) dengan 53 unit kapal.
Akuisisi ini menambah jumlah armada kapal ASDP menjadi 219 unit. Penyidikan kasus ini dimulai sejak 11 Juli 2024, menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa proses pengadaan itu legal, namun terjadi kesalahan dalam prosesnya. Kondisi kapal yang diakuisisi bukan baru juga menjadi faktor penyebab kerugian negara.
Mantan pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, membantah adanya kerugian negara dan menyatakan tidak menerima uang dari proses akuisisi tersebut.
Adjie memberikan keterangan tersebut setelah menjalani pemeriksaan pada 15 Oktober 2024.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, Yusuf Hadi, dan Adjie.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan dan akuisisi aset negara. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak.