Bareskrim Polri baru-baru ini membongkar situs judi online h55.hiwin.care. Pengungkapan ini menggarisbawahi fakta bahwa Indonesia masih menjadi target empuk sindikat judi online internasional, menurut Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.
Jumlah penduduk Indonesia yang besar menjadi daya tarik utama bagi sindikat ini. Pasar yang luas ini, menurut Komjen Wahyu, menjadi lahan subur bagi bisnis judi online ilegal.
Sindikat Judi Online Internasional Incar Pasar Indonesia
Komjen Wahyu menegaskan bahwa Indonesia tetap menjadi sasaran empuk bagi sindikat judi online internasional. Besarnya jumlah penduduk Indonesia menjadikan negara ini pasar potensial bagi pelaku kejahatan tersebut.
Ia menekankan bahwa tidak ada pemain judi online yang bisa menang secara konsisten. Semua klaim kemenangan hanyalah jebakan untuk menarik korban agar terus bermain dan berinvestasi.
Modus Operandi yang Semakin Canggih
Dalam pengungkapan situs h55.hiwin.care, polisi menetapkan empat tersangka. Para tersangka menggunakan modus operandi yang terbilang canggih, memanfaatkan *merchant aggregator* untuk mempersulit penyelidikan.
Penggunaan *merchant aggregator* dalam transaksi deposit dan *withdraw* bertujuan untuk mengaburkan jejak transaksi keuangan dan mempersulit upaya penegakan hukum.
- DHS, Direktur PT Digital Maju Jaya, bertindak sebagai *merchant aggregator* untuk transaksi deposit.
- AFA, Direktur PT Cahaya Lentera Harmoni, berperan sebagai *merchant aggregator* untuk transaksi *withdraw*.
- RJ, menerima perintah untuk membuat perusahaan dan rekening bank PT Cahaya Lentera Harmoni sebagai alat transaksi.
- QR, pengendali situs h55.hiwin.care dan enam situs judi online afiliasinya.
Bahaya Judi Online Bagi Stabilitas Nasional
Komjen Wahyu menjelaskan bahwa judi online bukan hanya sekedar permainan ilegal, namun juga berdampak buruk bagi stabilitas nasional. Aktivitas ini dapat memicu kriminalitas dan menjerumuskan masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah, ke dalam lingkaran hutang.
Selain itu, aktivitas perjudian online juga berpotensi meningkatkan *capital outflow*, yaitu aliran uang keluar negeri yang sulit dilacak. Hal ini tentunya merugikan perekonomian Indonesia.
Polisi telah menyita aset senilai Rp 14,6 miliar dan barang bukti lainnya, seperti handphone, laptop, tablet, dan kartu ATM. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Kasus ini menunjukkan perlunya upaya lebih intensif dalam memberantas judi online di Indonesia, tidak hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi juga dari upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
Perkembangan modus operandi yang semakin canggih menuntut penegak hukum untuk terus berinovasi dalam strategi penindakan. Pentingnya kerjasama lintas sektoral juga menjadi kunci untuk mengatasi masalah ini secara efektif dan menyeluruh.