Pasca berakhirnya insentif motor listrik pada akhir tahun 2024, sektor kendaraan listrik di Indonesia menghadapi tantangan baru. Ketidakpastian mengenai kelanjutan program insentif pemerintah telah berdampak signifikan pada penjualan, memaksa produsen dan konsumen untuk menanti keputusan final. Kondisi ini telah mendorong banyak pihak untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya, berharap pemerintah segera memberikan kepastian.
Penjualan motor listrik mengalami penurunan drastis setelah berakhirnya program insentif Rp7 juta per unit. Hal ini dikonfirmasi oleh berbagai pelaku industri, termasuk CEO & Founder Maka Motors, Raditya Wibowo. Ia menyatakan bahwa konsumen kini cenderung menunggu kejelasan terkait insentif sebelum memutuskan untuk membeli.
Dampak Penghentian Insentif Motor Listrik
Penghentian insentif motor listrik berdampak signifikan terhadap penjualan. Banyak konsumen menunda pembelian hingga ada kepastian mengenai program insentif selanjutnya. Hal ini terlihat dari penurunan penjualan yang cukup signifikan di berbagai merek motor listrik.
Raditya Wibowo menekankan pentingnya kepastian dari pemerintah. Ia berharap pemerintah segera mengumumkan kebijakan terbaru terkait insentif, baik berupa kelanjutan program atau skema baru. Kepastian ini sangat krusial bagi perencanaan strategi bisnis Maka Motors dan pelaku usaha lainnya di industri motor listrik.
Harapan dan Pertimbangan Pemerintah
Pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan skema insentif baru untuk motor listrik. Meskipun insentif Rp7 juta telah berakhir, pemerintah menyadari pentingnya mendorong adopsi kendaraan listrik untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) berharap insentif ini berlanjut hingga tahun 2026.
Rencananya, detail mengenai skema insentif baru akan diumumkan pada bulan Juni 2025. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian resmi mengenai bentuk dan besaran insentif tersebut. Ketidakpastian ini tentu saja membuat para pelaku industri was-was dan konsumen masih ragu untuk membeli.
Skema Insentif Baru
Pemerintah berencana untuk menerapkan skema insentif yang berbeda dari sebelumnya. Rincian skema ini masih dalam tahap pembahasan dan belum diumumkan secara resmi. Beberapa kemungkinan yang dipertimbangkan antara lain perubahan besaran insentif, target konsumen, atau mekanisme pencairan insentif.
Meskipun detailnya belum terungkap, pemerintah memastikan komitmennya untuk terus mendorong penggunaan kendaraan listrik. Pemerintah menyadari bahwa insentif merupakan salah satu faktor kunci dalam meningkatkan daya beli masyarakat terhadap motor listrik.
Insentif Motor Listrik Sebelumnya dan Tujuannya
Pada tahun 2024, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan subsidi sebesar Rp7 juta untuk setiap pembelian motor listrik, dengan syarat 1 KTP per unit. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Perindustrian No 21 Tahun 2023.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong peralihan dari kendaraan berbahan bakar bensin ke motor listrik. Langkah ini juga bertujuan untuk mengurangi konsumsi bahan bakar fosil dan mengurangi emisi karbon di Indonesia. Subsidi ini dinilai cukup efektif untuk mendorong penjualan motor listrik selama periode berjalan. Namun, penghentian mendadak tanpa solusi pengganti yang jelas menimbulkan dampak negatif pada industri.
Meskipun tanpa insentif, masih ada keuntungan lain yang ditawarkan oleh motor listrik. Salah satunya adalah pajak tahunan yang lebih rendah dibandingkan motor berbahan bakar bensin. Hal ini diharapkan dapat tetap menarik minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
Kesimpulannya, ketidakjelasan mengenai kelanjutan insentif motor listrik menimbulkan tantangan besar bagi industri kendaraan listrik di Indonesia. Meskipun pemerintah sedang mempertimbangkan skema baru, kepastian dan transparansi informasi sangat dibutuhkan agar industri dapat merencanakan strategi yang tepat dan konsumen merasa lebih yakin untuk berinvestasi pada kendaraan listrik. Harapannya, pengumuman resmi mengenai skema insentif baru pada Juni 2025 dapat memberikan kepastian dan kembali menggairahkan sektor kendaraan listrik di Indonesia.