Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pungutan biaya dalam kegiatan wisuda atau perpisahan sekolah. Hal ini ditegaskan melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nomor 17/SE/2025.
Larangan ini bertujuan agar prosesi kelulusan siswa dapat berlangsung sederhana dan tanpa membebani orang tua siswa secara finansial. Sekolah diwajibkan untuk mematuhi aturan ini.
Larangan Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah Jakarta
Surat Edaran Disdik DKI Jakarta menegaskan bahwa kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik harus dilaksanakan di lingkungan sekolah secara sederhana dan tanpa pungutan biaya. Kegiatan ini juga tidak boleh bersifat diskriminatif.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Sarjoko, menekankan pentingnya pelaksanaan wisuda yang sederhana dan tanpa membebani orangtua. Sekolah dilarang mewajibkan siswa mengikuti wisuda.
Kepala Dinas juga meminta agar seluruh Kepala Suku Dinas Pendidikan di wilayah DKI Jakarta memantau pelaksanaan kegiatan wisuda di sekolah masing-masing. Hal ini untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Pemantauan dan Koordinasi untuk Mencegah Pungutan Liar
Sekolah-sekolah di Jakarta dilarang menjadikan wisuda sebagai kegiatan wajib dan membebankan biaya kepada orang tua siswa. Hal ini bertujuan untuk mencegah pungutan liar dan memastikan akses pendidikan yang setara.
Disdik DKI Jakarta menekankan pentingnya koordinasi antara Kepala Suku Dinas Pendidikan dengan Bidang Persekolahan Dinas Pendidikan dalam melakukan pemantauan. Kerjasama ini diharapkan dapat mencegah praktik pungutan ilegal.
Langkah Serupa di Daerah Lain
Bukan hanya DKI Jakarta, sejumlah daerah lain juga telah mengeluarkan surat edaran serupa yang melarang pungutan biaya untuk kegiatan wisuda atau perpisahan. Sumatera Selatan dan Jawa Barat adalah contohnya.
Dinas Pendidikan Sumatera Selatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/6974/SMA.2/Disdik.SS/2025. Surat edaran ini menegaskan larangan pungutan biaya dan mewajibkan kepanitiaan wisuda tidak melibatkan pihak sekolah agar terhindar dari potensi penyalahgunaan wewenang.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) melalui Surat Edaran Nomor 6685/PW.01/SEKRE, menekankan agar perpisahan sekolah negeri dilaksanakan di lingkungan sekolah dengan memaksimalkan fasilitas yang ada. Sekolah juga dilarang memungut biaya apapun untuk kegiatan tersebut.
Sekolah swasta di Jawa Barat diperbolehkan untuk menetapkan kebijakannya sendiri terkait dengan biaya wisuda atau perpisahan, sesuai dengan kebijakan penyelenggara atau yayasan masing-masing.
Dengan adanya larangan pungutan biaya wisuda di berbagai daerah, diharapkan proses perpisahan siswa dapat lebih berfokus pada aspek akademik dan perpisahan yang berkesan, tanpa dibebani masalah finansial. Hal ini selaras dengan upaya pemerintah dalam memastikan akses pendidikan yang setara bagi semua siswa.