Kecelakaan tunggal yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Padang Panjang, Sumatera Barat, telah menewaskan 12 orang dan melukai 23 lainnya. Peristiwa tragis ini terjadi diduga akibat rem blong, menyebabkan bus terguling dan menabrak pagar rumah warga.
PT Jasa Raharja, sebagai badan penjamin kecelakaan lalu lintas, telah menyatakan duka cita mendalam dan memastikan seluruh korban mendapatkan jaminan sesuai peraturan yang berlaku. Proses pendataan dan penjaminan dilakukan secara cepat dan terkoordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit.
Jaminan Santunan Korban Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, menjelaskan bahwa santunan bagi korban meninggal dunia mencapai Rp 50 juta. Jumlah ini akan diberikan kepada ahli waris yang sah.
Sementara itu, korban luka-luka akan mendapatkan jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp 20 juta. Selain itu, Jasa Raharja juga menanggung biaya ambulans maksimal Rp 500 ribu dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) maksimal Rp 1 juta.
Proses Evakuasi dan Penanganan Medis Korban
Proses evakuasi korban kecelakaan bus ALS telah selesai dilakukan. Korban luka-luka kini mendapatkan perawatan medis di berbagai fasilitas kesehatan.
Mereka tersebar di RSUD Padang Panjang, RSI Ibnu Sina Kota Padang Panjang, dan beberapa puskesmas setempat. Penanganan medis yang cepat dan tepat menjadi prioritas utama dalam penanganan pasca kecelakaan ini.
Langkah-Langkah PT Jasa Raharja dalam Penanganan Kecelakaan
PT Jasa Raharja Kanwil Sumatera Barat langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit. Koordinasi ini bertujuan untuk mempercepat pendataan korban dan memantau proses penjaminan.
Kepala Kanwil PT Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto, menegaskan komitmen untuk mempercepat proses penyerahan santunan dan memastikan perawatan korban luka-luka. Hal ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017.
PT Jasa Raharja juga menekankan pentingnya pengecekan kondisi kendaraan sebelum perjalanan. Keselamatan berkendara harus selalu diutamakan oleh operator transportasi umum dan masyarakat.
Kecelakaan bus ALS di Padang Panjang menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan di jalan raya. Peran serta semua pihak, termasuk pemerintah, operator transportasi, dan masyarakat, sangat krusial untuk menekan angka kecelakaan dan memastikan keamanan perjalanan. PT Jasa Raharja berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan memastikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia.