Kasus Korupsi Jasindo Rp38M: Hakim Tolak Justice Collaborator

Playmaker

Kasus Korupsi Jasindo Rp38M: Hakim Tolak Justice Collaborator
Kasus Korupsi Jasindo Rp38M: Hakim Tolak Justice Collaborator

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak permohonan justice collaborator (JC) dari Toras Sotarduga Panggabean, pemilik PT Mitra Bina Selaras (MBS), terdakwa kasus korupsi PT Jasindo. Hakim menilai peran Toras signifikan dalam kerugian negara senilai Rp 38 miliar akibat kegiatan fiktif perusahaan asuransi tersebut.

Putusan ini dibacakan pada Selasa, 29 April 2025. Meskipun demikian, hakim mengabulkan permohonan pembukaan blokir rekening Toras yang telah mengembalikan Rp 7,6 miliar kerugian negara.

Penolakan Permohonan Justice Collaborator

Majelis hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh menyatakan penolakan permohonan JC Toras berdasarkan fakta persidangan dan Surat Edaran Mahkamah Agung.

Hakim menekankan kerja sama erat Toras dengan Sahata Lumban Tobing, mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, dalam merekayasa kegiatan fiktif tersebut.

Peran Toras dinilai cukup signifikan dalam mewujudkan tindak pidana korupsi, sehingga permohonan JC ditolak.

Pembebasan Blokir Rekening dan Vonis

Meskipun permohonan JC ditolak, hakim mengabulkan permohonan pembukaan blokir rekening Toras.

Hakim beralasan tidak ada alasan hukum lagi untuk memblokir rekening tersebut setelah Toras mengembalikan sebagian kerugian negara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) diinstruksikan untuk segera membuka blokir rekening bank atas nama Toras Sotarduga Panggabean.

Baik Toras maupun Sahata tidak dibebankan pembayaran uang pengganti tambahan. Pengembalian uang selama penyidikan telah dihitung sebagai pembayaran uang pengganti.

Toras divonis 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sahata Lumban Tobing divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Detail Kasus Korupsi PT Jasindo

Sahata dan Toras terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Jaksa mendakwa Sahata merekayasa kegiatan keagenan PT MBS dan membayarkan komisi seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen.

Rekayasa ini melibatkan beberapa kantor cabang Jasindo di periode 2017-2020, meliputi Jasindo S Parman, Jasindo Pemuda, Jasindo Semarang, dan Jasindo Makassar.

Akibat perbuatan tersebut, terdakwa Sahata memperkaya diri sebesar Rp 525,4 juta dan Toras sebesar Rp 7,6 miliar.

Selain itu, terdapat pihak lain yang juga menerima keuntungan dari kegiatan fiktif ini, antara lain Kepala Cabang Jasindo di beberapa lokasi dan sebuah bank BUMN.

Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 38 miliar.

Putusan pengadilan terhadap kasus korupsi PT Jasindo ini memberikan gambaran penting tentang penegakan hukum di Indonesia. Meskipun permohonan JC ditolak, pengembalian sebagian kerugian negara dipertimbangkan dalam penentuan vonis. Kasus ini juga menyoroti kompleksitas kejahatan korupsi yang melibatkan berbagai pihak dan memerlukan penyelidikan yang menyeluruh.

Popular Post

Berita

Perpanjang SIM 2025: Biaya Lengkap, Tes Kesehatan & Asuransi Terungkap

Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. SIM hanya berlaku selama lima tahun, ...

7 Rekomendasi Cat Mobil Terbaik

Harga

7 Warna Cat Mobil Terkeren & Tahan Lama (Rekomendasi Terbaik!)

Bosan dengan warna mobil Anda yang kusam? Ingin memberikan tampilan baru yang lebih segar dan menarik? Memilih cat mobil yang ...

Kapan Hari Pentakosta 2025? Temukan Tanggal Pastinya Disini!

Berita

Kapan Hari Pentakosta 2025? Temukan Tanggal Pastinya Disini!

Hari Pentakosta merupakan perayaan penting bagi umat Kristiani. Peringatan ini jatuh setiap tahun setelah Paskah dan Kenaikan Yesus Kristus, menandai ...

7 Rekomendasi Mobil Bekas Berkualitas

Harga

7 Mobil Bekas Kualitas TOP! (Bikin Dompet Senang, Hati Tenang)

Membeli mobil bekas bisa jadi menguntungkan, tapi juga berisiko jika tidak cermat. Bingung memilih mobil bekas berkualitas dengan harga terjangkau? ...

7 Rekomendasi Helm Motor Terbaik

Harga

7 Helm Motor Terbaik: Aman & Keren, Pilih yang Pas Buat Kamu!

Keselamatan berkendara motor adalah prioritas utama. Helm yang tepat bukan hanya melindungi kepala dari benturan, tapi juga memberikan kenyamanan selama ...

Editorial

STNK dan BPKB: Kapan Kedua Dokumen Penting Kendaraan Itu Keluar?

Bagi pemilik kendaraan bermotor, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) merupakan dokumen penting yang wajib ...