Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak permohonan justice collaborator (JC) dari Toras Sotarduga Panggabean, pemilik PT Mitra Bina Selaras (MBS), terdakwa kasus korupsi PT Jasindo. Hakim menilai peran Toras signifikan dalam kerugian negara senilai Rp 38 miliar akibat kegiatan fiktif perusahaan asuransi tersebut.
Putusan ini dibacakan pada Selasa, 29 April 2025. Meskipun demikian, hakim mengabulkan permohonan pembukaan blokir rekening Toras yang telah mengembalikan Rp 7,6 miliar kerugian negara.
Penolakan Permohonan Justice Collaborator
Majelis hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh menyatakan penolakan permohonan JC Toras berdasarkan fakta persidangan dan Surat Edaran Mahkamah Agung.
Hakim menekankan kerja sama erat Toras dengan Sahata Lumban Tobing, mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, dalam merekayasa kegiatan fiktif tersebut.
Peran Toras dinilai cukup signifikan dalam mewujudkan tindak pidana korupsi, sehingga permohonan JC ditolak.
Pembebasan Blokir Rekening dan Vonis
Meskipun permohonan JC ditolak, hakim mengabulkan permohonan pembukaan blokir rekening Toras.
Hakim beralasan tidak ada alasan hukum lagi untuk memblokir rekening tersebut setelah Toras mengembalikan sebagian kerugian negara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) diinstruksikan untuk segera membuka blokir rekening bank atas nama Toras Sotarduga Panggabean.
Baik Toras maupun Sahata tidak dibebankan pembayaran uang pengganti tambahan. Pengembalian uang selama penyidikan telah dihitung sebagai pembayaran uang pengganti.
Toras divonis 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sahata Lumban Tobing divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Detail Kasus Korupsi PT Jasindo
Sahata dan Toras terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Jaksa mendakwa Sahata merekayasa kegiatan keagenan PT MBS dan membayarkan komisi seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen.
Rekayasa ini melibatkan beberapa kantor cabang Jasindo di periode 2017-2020, meliputi Jasindo S Parman, Jasindo Pemuda, Jasindo Semarang, dan Jasindo Makassar.
Akibat perbuatan tersebut, terdakwa Sahata memperkaya diri sebesar Rp 525,4 juta dan Toras sebesar Rp 7,6 miliar.
Selain itu, terdapat pihak lain yang juga menerima keuntungan dari kegiatan fiktif ini, antara lain Kepala Cabang Jasindo di beberapa lokasi dan sebuah bank BUMN.
Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 38 miliar.
Putusan pengadilan terhadap kasus korupsi PT Jasindo ini memberikan gambaran penting tentang penegakan hukum di Indonesia. Meskipun permohonan JC ditolak, pengembalian sebagian kerugian negara dipertimbangkan dalam penentuan vonis. Kasus ini juga menyoroti kompleksitas kejahatan korupsi yang melibatkan berbagai pihak dan memerlukan penyelidikan yang menyeluruh.