Jaksa penuntut umum menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan PT Duta Palma Group dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini didakwa melakukan aktivitas ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (29/4/2025) memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terhadap lima anak perusahaan PT Duta Palma Group: PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Penolakan Eksepsi PT Duta Palma Group
Jaksa berpendapat keberatan yang diajukan tim penasihat hukum PT Duta Palma Group telah masuk ranah pokok perkara. Bukti-bukti terkait kesengajaan para terdakwa akan diungkap selama persidangan.
Keberatan mengenai kadaluwarsa surat dakwaan juga dianggap keliru karena tidak memahami substansi dakwaan. Surat dakwaan telah mencantumkan uraian perbuatan, tempat, dan waktu dugaan tindak pidana dengan jelas.
Terkait perhitungan kerugian keuangan negara, jaksa menyatakan hal tersebut merupakan materi pokok perkara yang akan dibuktikan melalui pemeriksaan saksi di persidangan selanjutnya.
Dakwaan Korupsi dan Pencucian Uang
PT Duta Palma Group didakwa merugikan negara hingga Rp 4,79 triliun dan US$ 7,88 juta. Kerugian ini diakibatkan oleh aktivitas ilegal yang dilakukan antara tahun 2004 hingga 2022.
Tujuh perusahaan, termasuk PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific, terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang ini.
Pencucian uang dilakukan dengan mengirimkan dana hasil korupsi ke PT Darmex Plantations, holding perusahaan perkebunan milik Surya Darmadi. Dana tersebut kemudian digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pembagian dividen dan pembayaran utang.
Transfer dana juga dilakukan ke PT Asset Pacific dan perusahaan afiliasi lainnya, yang kemudian digunakan untuk membeli aset dan menyamarkan asal usul uang hasil kejahatan.
Kerugian Negara dan Dakwaan Hukum
Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM) pada 24 Agustus 2022 menyatakan kerugian ekonomi negara mencapai Rp 73,9 triliun.
Total kerugian negara akibat tindakan PT Duta Palma Group mencapai Rp 78,7 triliun. Kerugian ini meliputi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Tovariga Triaginta Ginting mewakili lima anak perusahaan PT Duta Palma Group sebagai terdakwa. Surya Darmadi mewakili PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific.
PT Duta Palma Group didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menyoroti dampak besar korupsi dan pencucian uang dalam sektor perkebunan di Indonesia. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.