Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan pencucian uang (TPPU) terkait skandal suap vonis bebas kasus korupsi minyak goreng. Tersangka tersebut diduga terlibat dalam memberikan suap kepada hakim untuk membebaskan terdakwa korporasi. Penyelidikan mendalam ini diharapkan mengungkap seluruh jaringan dan aset yang terlibat.
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah dua pengacara, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto Bakri (AR), serta Muhammad Syafei (MSY), Head of Social Security and License Wilmar Group. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan temuan penyidik Jampidsus Kejagung yang melihat keterkaitan antara tindak pidana dan aset yang dimiliki ketiganya.
Penetapan Tersangka dan Penyitaan Aset
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengumumkan penetapan tersangka MS pada 23 April 2025, sedangkan AR dan MSY ditetapkan pada 17 April 2025. Penyidik melihat adanya keterkaitan antara perbuatan para tersangka dengan aset yang mereka miliki.
Kejagung telah menyita dan memblokir sejumlah aset serta rekening milik para tersangka. Proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Harli Siregar menambahkan bahwa investigasi bertujuan untuk mengungkap siapa saja beneficial owner yang mendapatkan keuntungan dari perbuatan para tersangka. Hal ini diharapkan dapat terungkap melalui proses TPPU.
Kronologi Kasus Suap Vonis Bebas
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan kronologi kasus suap. Semuanya bermula dari pertemuan Ariyanto Bakri (AR), selaku pengacara terdakwa korporasi, dengan panitera Wahyu Gunawan (WG).
Wahyu Gunawan menyarankan AR untuk mengurus perkara tersebut agar putusan pengadilan tidak melebihi tuntutan jaksa. Permintaan ini kemudian diteruskan AR kepada Marcella Santoso (MS), yang juga merupakan pengacara terdakwa.
MS selanjutnya bertemu dengan MSY untuk menyampaikan permintaan biaya pengurusan perkara tersebut. MSY kemudian menyanggupi permintaan tersebut sebesar Rp 60 miliar.
Uang suap tersebut mengalir ke Muhammad Arif Nuryanto (MAN), saat itu Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, dan sebagian ke tiga majelis hakim. Wahyu Gunawan berperan sebagai perantara dalam proses suap ini.
Daftar Tersangka dan Langkah Selanjutnya
Selain tiga tersangka baru, lima orang lainnya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah hakim dan panitera yang terlibat dalam proses pemberian vonis bebas.
- Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat
- Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
- Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
- Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
- Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
- Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
- Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
- Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group
Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. Proses penyidikan diharapkan memberikan keadilan bagi masyarakat dan menghindari terulangnya praktik korupsi serupa.
Kasus ini menjadi bukti pentingnya pengawasan ketat terhadap proses peradilan dan penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana korupsi. Kejagung menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di Indonesia.