Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengkaji penerapan Undang-Undang (UU) BUMN yang baru terkait penegakan hukum. UU ini mengubah status direksi dan komisaris BUMN, yang sebelumnya dianggap sebagai penyelenggara negara. Kajian ini penting untuk memastikan efektivitas penegakan hukum terhadap potensi pelanggaran di BUMN.
Perubahan ini berdampak signifikan pada aspek hukum yang berkaitan dengan tindak pidana di lingkungan BUMN. Kejagung perlu memastikan kewenangan penegakan hukum tetap terjaga, meskipun status direksi dan komisaris telah berubah.
Kajian Kejagung atas UU BUMN Baru
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli, menyatakan Kejagung akan mendalami UU BUMN yang baru. Tujuannya adalah untuk memastikan kewenangan Kejagung dalam menangani kasus-kasus di BUMN tetap terdefinisi dengan jelas.
Harli menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana, khususnya fraud, di lingkungan BUMN tetap akan dilakukan. Hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah kerugian negara.
Definisi Fraud dan Implikasinya pada BUMN
Menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), fraud adalah manipulasi yang merugikan individu, organisasi, atau pihak ketiga. Fraud juga dapat berupa kecurangan dalam pelaporan keuangan untuk kepentingan pribadi.
Harli menjelaskan, jika ditemukan unsur fraud, persekongkolan, atau tipu muslihat yang melibatkan aliran dana negara ke BUMN, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Penyelidikan akan difokuskan pada adanya unsur tindak pidana fraud dan aliran uang negara dalam suatu peristiwa di BUMN. Hal ini akan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025: Direksi dan Komisaris BUMN Bukan Penyelenggara Negara
Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN secara tegas menyatakan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Perubahan status ini membutuhkan penyesuaian dalam pendekatan penegakan hukum. Kejagung akan memastikan mekanisme penegakan hukum tetap efektif meskipun status hukum direksi dan komisaris telah berubah.
Kejagung akan fokus pada penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana fraud dan aliran dana negara yang melibatkan direksi dan komisaris BUMN. Proses penyelidikan ini penting untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dengan adanya kajian mendalam dari Kejagung, diharapkan penegakan hukum di lingkungan BUMN tetap efektif dan berkeadilan. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya korupsi dan melindungi kepentingan negara.
Proses pengkajian UU BUMN yang baru ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memastikan penegakan hukum yang konsisten dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi kunci dalam pengelolaan BUMN.