Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menindak tegas sepuluh kasus kejahatan hutan selama periode Januari hingga April 2025. Kasus-kasus tersebut beragam, mulai dari pembalakan liar hingga perdagangan gelap satwa liar. Penanganan kasus-kasus ini menunjukkan komitmen Kemenhut dalam melindungi sumber daya alam Indonesia.
Sepuluh kasus yang telah ditangani tersebut sudah menetapkan tersangka dan kini memasuki tahap penyidikan. Penyebaran geografis kasus ini cukup luas, meliputi Sumatera Utara, Riau, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi, Gorontalo, dan Maluku.
Penindakan Kasus Kejahatan Hutan di Berbagai Wilayah Indonesia
Dari sepuluh kasus kejahatan hutan yang ditangani, tujuh kasus merupakan pembalakan liar, sedangkan tiga kasus lainnya terkait perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar. Sebaran kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan hutan masih menjadi masalah yang perlu ditangani secara serius di berbagai wilayah Indonesia.
Kasus-kasus tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Di Maluku saja, terdapat empat kasus yang ditangani.
Penegakan Hukum dan Pengamanan Kawasan Hutan
Selama periode yang sama, Kemenhut menerima 90 aduan kejahatan hutan. Dari jumlah tersebut, sepuluh kasus telah dinyatakan P21 dan masuk ke tahap penyidikan. Selain menindak kasus pidana, Kemenhut juga aktif melakukan penegakan hukum di hulu daerah aliran sungai.
Kemenhut juga melakukan penyegelan terhadap kegiatan atau usaha tanpa izin di kawasan hutan. Tercatat sebanyak 55 kegiatan usaha telah disegel, dengan enam kasus masuk tahap penyidikan dan 49 kasus masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan.
Operasi Pengamanan Kawasan Hutan
Selain penyegelan, Kemenhut juga melakukan 18 operasi pengamanan kawasan hutan dan peredaran hasil hutan. Kegiatan ini berhasil mengamankan sekitar 74 ribu hektar lahan hutan dari kegiatan ilegal.
Dua kasus *illegal logging* juga ditindak di Riau dan Sulawesi Utara. Selain itu, dua kasus pertambangan tanpa izin juga berhasil diungkap.
Pengungkapan Kasus Perdagangan Satwa Liar
Kemenhut juga berhasil mengungkap lima kasus kejahatan terkait tumbuhan dan satwa liar yang terjadi di Sorong, Mimika, Sukabumi, Jakarta, dan Tangerang. Sebanyak 152 satwa berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Kasus ini diduga berkaitan dengan jaringan perdagangan satwa liar yang luas di Indonesia. Terdapat 214 subjek yang teridentifikasi dalam jaringan tersebut, dengan 42 subjek telah dilakukan penegakan hukum dan 15 subjek telah terverifikasi.
Penggagalan Penyelundupan Satwa Liar di Manado
Baru-baru ini, Kemenhut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar dilindungi ke luar negeri di Manado. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan tengah menyelidiki tersangka penyelundupan, seorang warga negara asing bernama BQ.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 12 taring harimau, 20 kantong empedu, dan beberapa cula badak. Saat ini, barang bukti tersebut tengah menjalani uji DNA.
Sebagai penutup, keberhasilan Kemenhut dalam menangani kasus kejahatan hutan menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi kelestarian lingkungan dan sumber daya alam Indonesia. Namun, upaya pengawasan dan penegakan hukum perlu ditingkatkan secara berkelanjutan untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait sangat penting dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia.