Kementerian Kehutanan (Kemenhut) gencar memberantas kejahatan hutan. Selama periode Januari hingga April 2025, sebanyak 10 kasus kejahatan hutan telah ditindak tegas. Kasus-kasus tersebut meliputi pembalakan liar dan perdagangan gelap satwa liar.
Dari 90 aduan kejahatan hutan yang diterima Kemenhut dalam periode yang sama, 10 kasus telah dinyatakan P21 dan masuk tahap penyidikan. Tersangka dari ke-10 kasus tersebut telah ditetapkan.
Penindakan Kasus Pembalakan Liar dan Perdagangan Satwa Liar
Sepuluh kasus kejahatan hutan yang ditangani Kemenhut tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Tujuh kasus terkait pembalakan liar, sementara tiga kasus lainnya melibatkan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar.
Lokasi penyebaran kasus meliputi Sumatera Utara, Riau, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi, Gorontalo, dan empat kasus di Maluku. Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Lukita Awang Nistyantara, menyampaikan informasi ini dalam paparannya di Kantor Kemenhut, Jakarta Pusat.
Penegakan Hukum di Kawasan Hutan
Selain menindak kasus-kasus kejahatan hutan yang telah teridentifikasi, Kemenhut juga aktif dalam penegakan hukum di hulu daerah aliran sungai. Kegiatan ini difokuskan pada penyegelan usaha atau kegiatan di hutan tanpa izin.
Selama periode Januari hingga April 2025, Kemenhut telah melakukan 55 penyegelan kegiatan usaha ilegal di hutan. Enam kasus sedang dalam tahap penyidikan, sementara 49 kasus lainnya masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan.
Selain penyegelan, Kemenhut juga melakukan 18 operasi pengamanan kawasan hutan dan peredaran hasil hutan ilegal. Upaya ini berhasil mengamankan sekitar 74 ribu hektar hutan dari kegiatan ilegal. Penindakan juga dilakukan terhadap dua kasus *illegal logging* di Riau dan Sulawesi Utara, serta dua kasus pertambangan tanpa izin.
Pengungkapan Jaringan Perdagangan Satwa Liar
Kemenhut juga berhasil mengungkap lima kasus kejahatan terkait tumbuhan dan satwa liar (TSL) di berbagai wilayah, termasuk Sorong, Mimika, Sukabumi, Jakarta, dan Tangerang. Sebanyak 152 satwa berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Kasus ini diduga terkait dengan jaringan perdagangan satwa liar di Indonesia. Dari 214 subjek yang teridentifikasi dalam jaringan tersebut, 42 telah dikenai penegakan hukum dan 15 telah terverifikasi. Baru-baru ini, Kemenhut juga berhasil menggagalkan penyelundupan TSL keluar negeri di Manado. Tersangka, seorang warga negara asing berinisial BQ, sedang dalam penyelidikan. Barang bukti yang diamankan termasuk 12 taring harimau, 20 kantong empedu, dan beberapa cula badak yang saat ini sedang diuji DNA-nya.
Kesimpulannya, Kemenhut menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas kejahatan hutan. Berbagai upaya penegakan hukum, mulai dari penindakan kasus hingga pengamanan kawasan hutan, terus dilakukan untuk melindungi kekayaan alam Indonesia. Pengungkapan jaringan perdagangan satwa liar juga menunjukkan keberhasilan signifikan dalam upaya melawan kejahatan transnasional. Ke depan, peningkatan sinergi dan kolaborasi antar lembaga serta pemanfaatan teknologi diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan hutan dan satwa liar di Indonesia.