Kementerian Kehutanan (Kemenhut) gencar memberantas perdagangan ilegal satwa liar. Upaya ini dilakukan melalui kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk Indonesian E-Commerce Association (idEA) dan platform media sosial.
Kerjasama ini bertujuan untuk memantau dan menindak konten online yang terkait dengan pemeliharaan dan penjualan ilegal satwa liar. Hasilnya sejauh ini cukup signifikan.
Penindakan Akun Media Sosial
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, melaporkan bahwa hingga saat ini hampir 4.000 akun media sosial telah di-takedown. Akun-akun tersebut teridentifikasi mempromosikan atau terlibat dalam perdagangan ilegal satwa liar.
Kerjasama dengan idEA dan platform seperti Facebook dan Twitter sangat krusial dalam melacak dan menghapus konten-konten ilegal tersebut.
Landasan Hukum dan Sanksi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, memperlihatkan satwa liar yang dilindungi saja sudah termasuk tindak pidana.
Hal ini dikarenakan tindakan tersebut dapat memicu keinginan untuk membeli atau terlibat dalam perdagangan ilegal satwa liar. Oleh karena itu, publik diimbau untuk waspada dan memahami konsekuensi hukumnya.
Strategi Deteksi dan Pencegahan
Kerjasama dengan idEA juga difokuskan untuk mendeteksi pelaku kejahatan penjualan gelap satwa liar di kanal daring. Identifikasi pelaku dilakukan secara cermat dan teliti.
Selain penindakan, upaya sosialisasi kepada berbagai asosiasi juga dilakukan untuk mencegah perdagangan ilegal satwa liar. Tujuannya adalah untuk memutus rantai perdagangan ilegal dari sumbernya.
Mencari Otak di Balik Perdagangan Ilegal
Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Lukita Awang, menjelaskan bahwa prioritas Kemenhut saat ini adalah mengungkap aktor utama atau ‘otak’ di balik bisnis penyelundupan satwa liar.
Dengan mengidentifikasi dan menangkap aktor utamanya, diharapkan rantai peredaran satwa liar ilegal dapat diputus secara efektif.
Penyelidikan tidak hanya fokus pada kurir atau pihak yang menerima titipan, tetapi juga menelusuri pemilik sebenarnya dari bisnis tersebut. Upaya ini memerlukan kerjasama antar lembaga dan pemantauan yang ketat.
Langkah-langkah yang dilakukan Kemenhut ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi satwa liar Indonesia dari ancaman perdagangan ilegal. Kerjasama yang terjalin dengan berbagai pihak diharapkan mampu menekan angka perdagangan satwa liar secara signifikan dan menciptakan efek jera bagi para pelakunya. Keberhasilan upaya ini bergantung pada kolaborasi yang berkelanjutan dan kesadaran publik akan pentingnya pelestarian satwa liar.