Di Jakarta dan seluruh Indonesia, kendaraan bermotor yang pajak tahunannya belum dibayar akan dikenakan tilang. Besarnya denda tilang tersebut cukup signifikan dan perlu diwaspadai oleh seluruh pemilik kendaraan.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-undang. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) hanya berlaku selama lima tahun dan wajib diperpanjang setiap tahunnya melalui pembayaran pajak. Kegagalan membayar pajak akan menyebabkan STNK menjadi tidak sah dan kendaraan tidak boleh beroperasi di jalan raya.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 70 ayat (2) secara tegas menyatakan: “Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.” Artinya, kelalaian dalam membayar pajak tahunan merupakan pelanggaran hukum.
Konsekuensi Pajak Kendaraan Mati
Bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak, konsekuensinya adalah tilang. Hal ini sesuai dengan Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pengemudi yang tidak memiliki STNK yang sah.
Denda yang dikenakan cukup tinggi, yaitu pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Meskipun ada ancaman hukuman kurungan, pada praktiknya, penyitaan kendaraan jarang terjadi. Petugas biasanya akan menindak dengan tilang dan meminta pemilik kendaraan untuk segera membayar pajak tahunan.
Selain denda, pemilik kendaraan juga akan mengalami ketidaknyamanan karena kendaraan tidak dapat digunakan di jalan raya sampai pajak dibayarkan. Proses pembayaran pajak dan pengesahan STNK pun akan memakan waktu dan tenaga.
Cara Menghindari Tilang Karena Pajak Kendaraan Mati
Untuk menghindari tilang karena pajak kendaraan mati, penting untuk selalu disiplin dalam membayar pajak kendaraan. Buatlah pengingat di kalender atau gunakan aplikasi pengingat di smartphone Anda. Beberapa Samsat juga menyediakan layanan pengingat melalui SMS atau email.
Perhatikan juga masa berlaku STNK Anda. Jangan sampai menunda pembayaran pajak hingga mendekati masa kedaluwarsa. Segera lakukan pembayaran pajak tahunan sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda dan sanksi tilang.
Selain membayar pajak tepat waktu, pastikan juga dokumen kendaraan lainnya lengkap, seperti SIM (Surat Izin Mengemudi). Membawa dokumen lengkap saat berkendara dapat meminimalisir potensi masalah di jalan.
Pernyataan Resmi Pihak Kepolisian
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso pernah menjelaskan kepada detikNews bahwa jika terjaring razia karena pajak kendaraan mati, pemilik kendaraan akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat. “Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat,” jelas Brigjen Raden Slamet Santoso.
Kesimpulannya, kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, termasuk membayar pajak kendaraan tepat waktu, sangat penting untuk menghindari sanksi hukum dan memastikan keamanan dan kenyamanan berkendara. Selalu pastikan STNK dan SIM Anda dalam keadaan aktif dan sah.