Ketua GRIB Jaya Harjamukti, Tony Simanjuntak (45), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api ilegal. Pistol airgun jenis Pietro Baretta Gardone miliknya menjadi barang bukti kunci dalam kasus ini.
Penampakan pistol tersebut diperlihatkan kepada publik saat jumpa pers Polres Metro Depok pada Kamis (15/5/2025). Pistol berwarna hitam itu ditemukan bersama satu butir peluru gotri berwarna emas.
Kronologi Penembakan di Harjamukti
Insiden penembakan terjadi pada Senin (23/12/2024) pukul 09.30 WIB di Kampung Baru, Harjamukti, Depok. Korban, seorang pengemudi ekskavator berinisial AK yang bekerja di PT PP, sedang melakukan pemagaran lahan perusahaan.
Saat itu, Tony Simanjuntak tiba-tiba menghadang AK dan rekan kerjanya. Ia mengeluarkan pistol airgun dan langsung menodongkannya.
Tony menembakkan pistol sebanyak tiga kali dari jarak sekitar 5 meter. Dua tembakan mengenai kaca belakang ekskavator dan menyebabkannya pecah. Satu tembakan lainnya mengenai lutut kiri AK.
Kejadian ini membuat AK dan karyawan PT PP lainnya ketakutan dan langsung meninggalkan lokasi.
Tersangka Dijerat Beberapa Pasal
Atas perbuatannya, Tony dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal. Selain itu, ia juga dijerat pasal lain.
Polisi menyita sembilan butir gotri yang disimpan dalam tas selempang milik Tony. Senjata api yang digunakan adalah airgun jenis Pietro Baretta Gardone VT-Made In Italy, Cat 5802-MOD 84F-CAL 9 SHORT lengkap dengan magazine.
Selain pasal kepemilikan senjata api ilegal, Tony juga didakwa dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Saat ini, berkas perkara Tony telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penangkapan dan Kerusuhan
Penangkapan Tony pada 18 April 2025 memicu reaksi dari massa. Anggota Ormas GRIB Jaya melakukan tindakan anarkis.
Mobil Satreskrim Polres Metro Depok mengalami kerusakan parah bahkan dibakar oleh massa yang marah atas penangkapan Tony.
Kejadian ini menambah kompleksitas kasus yang tengah dihadapi Tony Simanjuntak. Selain menjalani proses hukum atas kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api, pihak berwajib juga perlu menyelidiki kerusuhan yang terjadi pasca penangkapannya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan konflik lahan dan penggunaan senjata api ilegal, serta aksi anarkis yang dilakukan oleh massa. Proses hukum yang adil dan tuntas diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk menghindari tindakan kekerasan dan selalu menjunjung tinggi hukum yang berlaku.