Sebanyak 11 mobil mewah milik Japto Soerjosoemarno, Ketua Umum Pemuda Pancasila, kini berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubpasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur. Mobil-mobil tersebut sebelumnya telah disita oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Penundaan pemindahan mobil-mobil ini ke Rubpasan disebabkan oleh tingginya biaya perawatan yang dibutuhkan. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perawatan mobil-mobil mewah tersebut membutuhkan biaya yang cukup signifikan, termasuk penggantian oli dan perawatan berkala lainnya. Hal ini yang menjadi alasan penundaan tersebut.
Daftar 11 Mobil Mewah Japto Soerjosoemarno
Koleksi mobil Japto Soerjosoemarno yang disita KPK terdiri dari berbagai merek dan tipe SUV mewah. Berikut rincian lengkapnya:
- 1 unit Jeep Gladiator Rubicon
- 1 unit Land Rover Defender 90SE 2.0AT
- 1 unit Suzuki 6G5VX (4×4) A/T
- 1 unit Toyota Land Cruiser VRX
- 1 unit Mitsubishi Coldis
- 1 unit Mercedes-Benz
- 1 unit Toyota Land Cruiser LC 70 Troop Carrier
- 3 unit Toyota Hilux Double Cabin
- 1 unit Toyota Land Cruiser Troop Car
Kemewahan mobil-mobil ini mencerminkan kekayaan yang dimiliki Japto Soerjosoemarno. Namun, keterkaitannya dengan kasus korupsi Rita Widyasari membuat kepemilikan mobil-mobil ini menjadi sorotan publik. Proses hukum yang panjang dan rumit terkait kasus ini juga turut mempengaruhi penanganannya.
Pemeriksaan Japto Soerjosoemarno sebagai saksi untuk tersangka Rita Widyasari dilakukan selama tujuh jam pada Rabu, 26 Februari. Hal ini menunjukkan pentingnya perannya dalam mengungkap aliran dana dalam kasus korupsi tersebut. KPK terus berupaya untuk menelusuri jejak aliran dana tersebut hingga tuntas.
Kasus Korupsi Rita Widyasari
Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, telah divonis 10 tahun penjara pada tahun 2018 atas kasus gratifikasi sebesar Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Dia juga dihukum denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada tahun 2021.
Selain kasus gratifikasi, Rita Widyasari juga masih menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap adanya penerimaan uang dari pengusaha tambang oleh Rita. Uang tersebut diterima dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (AS), dengan besaran USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
Penggeledahan dan penyitaan di rumah Japto Soerjosoemarno dilakukan KPK sebagai bagian dari penelusuran aliran uang dalam kasus ini. KPK menemukan adanya aliran dana dari Rita Widyasari kepada Said Amin, seorang pengusaha dan Pimpinan Pemuda Pancasila di Kalimantan Timur. Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya jaringan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan berbagai pihak.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Proses hukum yang panjang dan kompleks ini juga menyoroti tantangan dalam memberantas korupsi di Indonesia. KPK diharapkan terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus ini hingga tuntas, memastikan keadilan ditegakkan dan aset negara dikembalikan.