Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2018-2019 telah dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (29/4/2025). Dua terdakwa, Bambang Widianto (kuasa direksi PT Piramida Dimensi Milenia) dan Mashur (pelaksana lapangan), didakwa merugikan negara hingga Rp 61,5 miliar.
Jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan yang menjabarkan kerugian negara tersebut berasal dari dua sumber temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rinciannya akan dijelaskan lebih lanjut di bawah ini.
Kerugian Negara Mencapai Rp 61,5 Miliar
Total kerugian negara mencapai Rp 61.538.653.300. Angka ini terdiri dari dua bagian besar berdasarkan laporan investigatif BPK.
Pertama, Rp 39.402.780.000 terkait pengadaan gerobak di tahun anggaran 2018 di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Kedua, Rp 22.135.873.300 berasal dari pengadaan serupa di tahun anggaran 2019.
Para Terlibat dan Pembagian Keuntungan
Selain Bambang dan Mashur, sejumlah pihak lain juga terlibat dalam kasus ini. Mereka antara lain Didi Kusuma, Putu Indra Wijaya, Bunaya Priambudi, Yusmito, dan Beni Susanto.
Dakwaan menyebut Bambang mendapat keuntungan Rp 10,6 miliar, Putu Rp 17,1 miliar, Bunaya Rp 1,9 miliar, dan Mashur Rp 1,2 miliar. Pihak lain juga menerima bagian dari keuntungan yang diperoleh secara ilegal ini, dengan jumlah yang bervariasi.
Konstruksi Perkara dan Dakwaan Pencucian Uang
Jaksa menjelaskan kronologi kasus ini diawali dengan pertemuan Bambang, Mashur, dan Didi dengan Putu dan Bunaya untuk mendapatkan informasi pengadaan gerobak. Mereka kemudian bersekongkol untuk memenangkan lelang.
Meskipun PT Piramida Dimensi Milenia diketahui tidak memenuhi syarat, perusahaan ini tetap ditetapkan sebagai pemenang lelang. Pelaksanaan pekerjaan utama kemudian dialihkan ke pihak lain.
Bambang dan Mashur juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bambang didakwa mencuci uang sebesar Rp 44,5 miliar dari pembayaran pengadaan gerobak tahun 2018. Uang tersebut dialirkan melalui rekening perusahaan dan rekening pribadinya, termasuk rekening istrinya.
Sementara itu, Mashur didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 1,2 miliar yang merupakan hasil dari pengadaan gerobak tahun 2019.
Sidang ini masih berlanjut, dan akan menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib para terdakwa dan memastikan keadilan ditegakkan.