Tiga terdakwa kasus penanaman ganja di lereng Gunung Semeru, Jawa Timur, telah divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Lumajang pada Selasa (29/4/2025).
Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa yang hanya meminta hukuman 12 tahun penjara dengan denda yang sama. Ketiga terdakwa, Tomo, Tono, dan Bambang, dinyatakan bersalah atas penanaman ganja dengan berat melebihi 1 kilogram.
Vonis Berat Kasus Ganja Gunung Semeru
Majelis hakim yang diketuai Redite Ika Septina menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Mereka terbukti melanggar hukum dengan menanam dan memelihara ganja golongan 1 dalam jumlah besar.
Hakim Ketua membacakan putusan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.”
Hal yang memberatkan terdakwa adalah skala penanaman ganja yang besar dan terorganisir. Perbuatan mereka dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Skala Penanaman yang Besar dan Terorganisir
Penanaman ganja di lereng Gunung Semeru ini bukanlah kasus kecil. Jumlah ganja yang berhasil disita mengindikasikan operasi yang terencana dan melibatkan banyak orang.
Besarnya skala operasi ini menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis yang lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa. Hal ini juga menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus narkoba.
Dampak dan Implikasi Putusan
Putusan ini memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba, khususnya yang melibatkan penanaman ganja dalam jumlah besar. Ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Selain itu, putusan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Kasus ini menjadi contoh bagaimana hukum akan menindak tegas para pelakunya.
Putusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapapun yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar merupakan hukuman yang berat dan sebanding dengan kejahatan yang dilakukan.
Kasus ini menjadi sorotan karena lokasi penanaman ganja berada di kawasan konservasi alam. Selain ancaman hukuman pidana, para terdakwa juga berpotensi menghadapi tuntutan hukum terkait kerusakan lingkungan.
Ke depannya, pengawasan di kawasan rawan penanaman ganja perlu ditingkatkan. Kerjasama antar instansi terkait sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Langkah-langkah pencegahan dan penindakan harus lebih tegas dan efektif.
Secara keseluruhan, vonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk terdakwa kasus ganja Gunung Semeru menunjukkan keseriusan penegakan hukum terhadap kejahatan narkoba. Semoga putusan ini dapat menjadi pembelajaran dan efek jera bagi pihak lain yang berniat melakukan hal serupa.