Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol selama libur Lebaran 2025. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran.
Pembatasan ini akan berlaku efektif mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB. Kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan akan dilarang beroperasi di ruas jalan yang telah ditentukan.
Namun, ada pengecualian untuk beberapa jenis angkutan barang. Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM)/bahan bakar gas (BBG), air minum dalam kemasan (AMDK), barang ekspor/impor, uang, logistik penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok masih diperbolehkan beroperasi.
Kendaraan yang Diizinkan Beroperasi
Kendaraan yang diizinkan beroperasi wajib memenuhi beberapa persyaratan. Surat muatan harus diterbitkan oleh pemilik barang dan memuat informasi jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat muatan ini harus ditempelkan di kaca depan sebelah kiri kendaraan.
Sementara itu, kendaraan angkutan barang ekspor/impor wajib dilengkapi stiker resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Penting bagi para pengemudi untuk memastikan kelengkapan dokumen agar tidak terkendala saat melewati jalur yang diberlakukan pembatasan.
Ruas Jalan Tol yang Terkena Pembatasan
Pembatasan operasional angkutan barang akan diterapkan di beberapa ruas jalan tol di Pulau Jawa dan Sumatera. Berikut rinciannya:
Sumatera
- Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung
Jawa
- DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Merak
- DKI Jakarta:
- Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo
- Jakarta Outer Ring Road (JORR)
- Jalan Tol Dalam Kota Jakarta
- DKI Jakarta & Jawa Barat:
- Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong – Cibadak
- Bekasi – Cawang – Kampung Melayu
- Jakarta – Cikampek
- Jawa Barat:
- Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi
- Cileunyi – Cimalaka – Dawuan
- Cikampek – Palimanan – Kanci
- Jakarta – Cikampek II Selatan segmen Sadang Bojongmangu (Fungsional)
- Bogor Ring Road (BORR)
- Jawa Barat – Jawa Tengah: Kanci – Pejagan
- Jawa Tengah:
- Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang
- Krapyak – Jatingaleh (Semarang)
- Jatingaleh – Srondol (Semarang)
- Jatingaleh – Muktiharjo (Semarang)
- Semarang – Solo – Ngawi
- Semarang – Demak
- Yogyakarta – Solo segmen Kartasura – Klaten
- Yogyakarta – Solo segmen Klaten – Prambanan Taman Martani (Fungsional)
Informasi lebih lanjut mengenai detail lokasi dan pengaturan lalu lintas dapat diakses melalui situs resmi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atau Kementerian Perhubungan.
Diharapkan masyarakat dapat memahami dan mematuhi kebijakan pembatasan operasional angkutan barang ini untuk menciptakan arus mudik dan balik Lebaran yang lancar dan aman. Perencanaan perjalanan yang matang dan informasi terkini sangat penting untuk menghindari kemacetan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan memperhatikan keselamatan selama perjalanan. Patuhi rambu lalu lintas dan ikuti arahan petugas di lapangan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.