Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan mengenai pembatasan angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2025. Aturan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas selama periode puncak arus mudik. Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga instansi terkait.
SKB tersebut terdiri dari Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Nomor keputusan masing-masing adalah KP-DRJD 1099 Tahun 2025, HK.201/4/4/DJPL/2025, dan Kep/50/III/2025. Termasuk juga peraturan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025. Semua peraturan tersebut mengatur lalu lintas jalan dan penyeberangan selama periode mudik dan balik Lebaran 2025.
Pembatasan ini difokuskan untuk mencegah gangguan arus lalu lintas yang diprediksi akan meningkat signifikan selama periode Lebaran. Salah satu fokus utama adalah kendaraan yang melebihi batas ukuran dan muatan (Over Dimension Over Loading/ODOL). Kendaraan ODOL akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjamin keamanan dan kelancaran arus mudik.
Brigjen Pol Agus Suryonugroho dari Korlantas Polri menjelaskan alasan di balik pembatasan angkutan barang. Ia menekankan pentingnya kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik. Angkutan barang, khususnya yang memiliki sumbu tiga atau lebih, akan menjadi perhatian utama dalam penerapan pembatasan ini. Operasi Ketupat akan fokus pada pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran tersebut.
Selain pembatasan kendaraan ODOL, kesiapan kendaraan dan pengemudi juga menjadi sorotan. Kondisi kendaraan yang layak jalan dan istirahat yang cukup bagi pengemudi sangat penting untuk mencegah kecelakaan. Faktor-faktor seperti kecepatan tinggi, kelelahan pengemudi, dan kondisi jalan yang buruk menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, kecelakaan sering terjadi karena kurangnya istirahat pengemudi, kondisi kendaraan yang tidak layak, cuaca buruk, dan kondisi jalan yang kurang optimal. Oleh karena itu, imbauan untuk pengemudi agar beristirahat cukup dan memeriksa kondisi kendaraan sebelum perjalanan sangat penting. Hal ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan selama periode mudik.
Berikut jenis angkutan barang yang dibatasi selama mudik Lebaran 2025:
Kendaraan yang Dibatasi Selama Mudik Lebaran
Hasil Galian:
- Tanah
- Pasir
- Batu
Hasil Tambang
Bahan Bangunan
Penerapan aturan ini diharapkan dapat menciptakan arus mudik dan balik yang lebih aman dan lancar. Kepolisian dan instansi terkait akan bekerja sama untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum guna memastikan tertibnya lalu lintas selama periode tersebut. Kesadaran dan kerjasama masyarakat juga sangat penting dalam keberhasilan upaya ini. Diharapkan masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.