LCGC Tetap Ramah Kantong Hingga 2031: Pemerintah Pastikan Harga Terjangkau

Playmaker

LCGC Tetap Ramah Kantong Hingga 2031: Pemerintah Pastikan Harga Terjangkau
Sumber: CNNIndonesia.com

Pemerintah Indonesia memastikan keberlanjutan program Low Cost Green Car (LCGC) hingga tahun 2031. Keputusan ini memberikan kepastian jangka panjang bagi industri otomotif nasional dan konsumen. Dengan perpanjangan insentif ini, harga mobil LCGC tetap terjangkau selama setidaknya enam tahun ke depan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kardi mengatakan bahwa perpanjangan program LCGC bertujuan untuk menjaga aksesibilitas kendaraan bagi masyarakat. Hal ini juga mendukung transisi menuju kendaraan listrik secara bertahap dan berkelanjutan di Indonesia. Program ini terbukti sukses meningkatkan kepemilikan kendaraan di Indonesia serta menopang industri otomotif domestik.

“Program LCGC terbukti berhasil meningkatkan kepemilikan kendaraan masyarakat dan mendukung industri otomotif nasional. Oleh karena itu, insentif untuk LCGC akan kami lanjutkan hingga 2031,” ujar Agus dalam keterangan tertulisnya pada Senin (14/7).

Sejarah dan Regulasi LCGC

Program LCGC diluncurkan pada tahun 2013 melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013. Peraturan ini bertujuan untuk mendorong produksi kendaraan roda empat yang hemat energi dan terjangkau harganya. Regulasi ini menetapkan beberapa persyaratan khusus bagi produsen yang ingin berpartisipasi dalam program ini.

Persyaratan tersebut antara lain meliputi efisiensi bahan bakar minimal 20 km per liter, kapasitas mesin 980-1200 cc, logo yang merepresentasikan Indonesia, dan harga jual maksimal Rp100 juta. Pemenuhan persyaratan ini memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang seharusnya sebesar 15 persen.

Perkembangan dan Tantangan LCGC

Sejak diluncurkan, mobil LCGC terus mengalami peningkatan spesifikasi dan fitur. Namun, harga jualnya tidak selalu terikat pada batas maksimal Rp100 juta. Faktor inflasi dan kenaikan harga bahan baku turut mempengaruhi harga jual mobil LCGC.

Sejak tahun 2021, mobil LCGC dikenakan PPnBM sebesar 3 persen, turun dari tarif semula 15 persen. Meskipun demikian, beberapa produsen memutuskan untuk keluar dari program LCGC. Saat ini, hanya Toyota (Calya-Agya), Daihatsu (Sigra-Ayla), dan Honda (Brio Satya) yang masih memproduksi mobil LCGC di Indonesia.

Dampak dan Prospek LCGC

Keputusan pemerintah untuk memperpanjang insentif LCGC hingga 2031 diharapkan memberikan kepastian bagi produsen dan industri otomotif nasional. Hal ini mendorong pengembangan kendaraan hemat energi di dalam negeri dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Perpanjangan program ini juga berdampak positif bagi masyarakat dengan tetap menjaga keterjangkauan kendaraan bermotor. Ke depannya, diharapkan akan lebih banyak inovasi pada kendaraan LCGC yang ramah lingkungan dan berteknologi tinggi, sejalan dengan program transisi energi di Indonesia.

Dengan perpanjangan program LCGC, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan aksesibilitas kendaraan bermotor bagi masyarakat Indonesia, sambil tetap mendukung industri otomotif nasional dan transisi menuju kendaraan listrik. Perlu dikaji lebih lanjut mengenai strategi pemerintah dalam memastikan keberlanjutan program ini, termasuk penyesuaian regulasi agar tetap relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar.

(ryh/dmi)

[Gambas:Video CNN]

VIDEO: Kemenperin Buka Suara Soal Nasib Investasi Apple dan iPhone 16

Popular Post

Kapan Hari Pentakosta 2025? Temukan Tanggal Pastinya Disini!

Berita

Kapan Hari Pentakosta 2025? Temukan Tanggal Pastinya Disini!

Hari Pentakosta merupakan perayaan penting bagi umat Kristiani. Peringatan ini jatuh setiap tahun setelah Paskah dan Kenaikan Yesus Kristus, menandai ...

Editorial

Harga Motor Honda Genio Bekas: Mulai Belasan Juta, Kondisi Prima Tersedia

Honda Genio telah menjadi pilihan populer bagi penggemar skuter matik berkat desainnya yang stylish dan performa mesin yang handal. Bagi ...

Berita

Perpanjang SIM 2025: Biaya Lengkap, Tes Kesehatan & Asuransi Terungkap

Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. SIM hanya berlaku selama lima tahun, ...

Editorial

STNK dan BPKB: Kapan Kedua Dokumen Penting Kendaraan Itu Keluar?

Bagi pemilik kendaraan bermotor, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) merupakan dokumen penting yang wajib ...

Pemadaman Listrik Bali: Jalan Macet Total, Ini Penyebabnya

Berita

Pemadaman Listrik Bali: Jalan Macet Total, Ini Penyebabnya

Pemadaman listrik melanda sejumlah wilayah di Bali pada Jumat, 2 Mei 2025, menyebabkan sejumlah lampu penerangan jalan umum (PJU) mati. ...

Cara Modifikasi Knalpot Agar Tidak Berisik

Editorial

5 Cara Modifikasi Knalpot Agar Tidak Berisik Tanpa Mengurangi Performa

Bosan dengan suara knalpot motor Anda yang berisik dan mengganggu? Ingin modifikasi knalpot tetap keren tapi tak mengusik tetangga? Artikel ...