Kasus penipuan tanah yang menimpa Mbah Tupon (68) di Bantul, Yogyakarta, beberapa waktu lalu menyita perhatian publik. Kini, kasus serupa kembali terjadi, menimpa Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga Kasihan, Bantul. Polisi telah menerima laporan dan tengah menyelidikinya.
Kasus ini menambah daftar panjang aksi mafia tanah yang meresahkan masyarakat. Modus yang digunakan pun terbilang serupa, yaitu penggelapan sertifikat tanah dan pengalihan kepemilikan secara ilegal.
Laporan Polisi Diterima Polda DIY
Laporan resmi kasus penipuan yang dialami Bryan Manov Qrisna Huri telah diterima Polda DIY pada 30 April 2025.
Kasubdit Penmas Bid Humas Polda DIY, AKBP Verena SW, membenarkan penerimaan laporan tersebut. Pihak kepolisian masih mempelajari laporan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Laporan tersebut terkait penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah Kasihan, Bantul. Namun, detail mengenai terlapor belum diungkapkan oleh pihak berwajib.
Kemiripan Kasus dengan Mbah Tupon
Kasus yang dialami Bryan Manov Qrisna Huri memiliki kemiripan dengan kasus Mbah Tupon.
Sertifikat tanah miliknya diganti nama dan dijadikan agunan di bank di Sleman. Nama-nama yang terlibat juga diduga sama dengan yang terlibat dalam kasus Mbah Tupon.
Bryan, warga Jadan, Tamantirto, Kasihan, Bantul, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat ibunya hendak memecah tanah warisan almarhum ayahnya seluas 2.275 meter persegi.
Proses Penyelidikan dan Harapan Masyarakat
Polda DIY saat ini sedang fokus mempelajari laporan yang diajukan Bryan.
Penyelidikan akan dilakukan untuk mengungkap jaringan dan pelaku di balik kasus penipuan tanah ini.
Masyarakat berharap polisi dapat segera mengungkap kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus operandi mafia tanah.
Proses hukum yang transparan dan tuntas sangat diharapkan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Perlindungan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban mafia tanah juga menjadi hal yang krusial.
Adanya jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dapat memberikan rasa aman dan mencegah praktik-praktik curang yang merugikan banyak pihak.
Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah masyarakat.
Semoga kasus ini segera terungkap dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat agar terhindar dari praktik mafia tanah harus menjadi perhatian bersama.