Bareskrim Polri berhasil mengungkap situs judi online h55.hiwin.care yang beroperasi dengan modus *merchant agregator*. Pengungkapan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas judi online di Indonesia. Kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memerangi kejahatan siber yang semakin canggih.
Penindakan tegas terhadap situs judi online h55.hiwin.care menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas perjudian online. Hal ini juga selaras dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memberantas kejahatan seperti korupsi, narkoba, dan perjudian.
Modus Operandi Situs Judi Online h55.hiwin.care
Situs judi online h55.hiwin.care menggunakan modus *merchant agregator* untuk melakukan transaksi deposit dan penarikan dana. Hal ini menyulitkan penelusuran aliran dana dan upaya penegakan hukum.
Modus ini memungkinkan pelaku judi online untuk menyembunyikan jejak transaksi keuangan mereka. Bareskrim Polri berhasil melacak aliran dana melalui penyelidikan yang intensif terhadap *merchant agregator* yang terlibat.
Dampak Judi Online terhadap Ekonomi dan Masyarakat
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menekankan bahwa judi online bukan hanya pelanggaran hukum biasa. Judi online juga memicu kriminalitas dan menjerat masyarakat kalangan menengah ke bawah ke dalam lingkaran utang dan kemiskinan.
Dampak ekonomi dari judi online juga signifikan. Penurunan daya beli masyarakat menjadi salah satu konsekuensi dari maraknya perjudian online ini. Oleh karena itu, pemberantasan judi online perlu dilakukan secara berkelanjutan dan kolaboratif.
Perlu kerjasama antar kementerian dan lembaga untuk memberantas judi online secara efektif. Penanganan harus dilakukan secara komprehensif, baik dari sisi permintaan (demand) maupun penawaran (supply).
Penindakan dan Hasil Pengungkapan Kasus
Selain situs h55.hiwin.care, Bareskrim Polri juga menemukan enam situs judi online lainnya yang berafiliasi. Total terdapat delapan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh situs-situs tersebut.
Pihak berwenang telah melakukan pembekuan dan penyitaan terhadap dana milik *merchant* yang tersimpan di delapan penyedia jasa pembayaran. Total dana yang disita mencapai Rp 14.675.739.801.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya perjudian online. Langkah-langkah tegas dan kolaboratif diperlukan untuk mencegah maraknya judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku judi online dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menghindari aktivitas perjudian online. Pencegahan dan penindakan secara bersama-sama menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas judi online di Indonesia.