Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan informasi terbaru terkait mobil Mercedes-Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang disita sebagai barang bukti. Mobil tersebut saat ini dalam perawatan pihak bengkel.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penitipan mobil tersebut kepada pemilik bengkel disertai kewajiban untuk menjaga kondisi kendaraan sebaik mungkin.
Mobil Mercy Ridwan Kamil Dititipkan di Bengkel Jawa Barat
KPK memastikan adanya tim khusus yang bertugas mengelola barang bukti, termasuk melakukan pengecekan berkala terhadap kondisi mobil Mercy tersebut.
Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan mobil tetap dalam kondisi baik selama proses hukum berlangsung.
Lokasi bengkel tempat mobil tersebut dititipkan berada di Jawa Barat.
Mobil Tidak Dilaporkan di LHKPN
Sebelumnya, KPK telah menyita mobil Mercedes-Benz milik Ridwan Kamil berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Bank BJB.
KPK mengkonfirmasi bahwa mobil tersebut tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil.
Belum Dipindahkan ke Rupbasan
Mobil Mercy milik Ridwan Kamil belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK.
Mobil tersebut masih berada di bengkel untuk menjalani perbaikan sebelum proses selanjutnya.
Motor Gede (Moge) Ridwan Kamil Sudah di Rupbasan
Berbeda dengan mobil Mercy, motor gede (moge) milik Ridwan Kamil yang juga disita KPK telah dipindahkan ke Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Pemindahan moge tersebut telah dilakukan pada Kamis, 24 April 2025.
Kasus dugaan korupsi Bank BJB ini masih dalam proses penyidikan oleh KPK. Penanganan barang bukti yang disita, termasuk mobil dan moge milik Ridwan Kamil, dilakukan sesuai prosedur dan bertujuan untuk menjaga integritas proses hukum. Kejelasan lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini akan disampaikan KPK secara resmi.