Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan daring dengan modus jual beli saham dan kripto internasional. Kerugian para korban mencapai angka yang fantastis, yaitu lebih dari Rp 18 miliar.
Para korban, yang tersebar di berbagai wilayah seperti Jakarta, Jawa Timur, dan Yogyakarta, mengungkapkan rasa terima kasih mereka atas kinerja cepat dan efektif kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
Korban Mengungkapkan Rasa Syukur dan Terima Kasih
Ari Nugroho, salah satu korban, menyatakan rasa syukurnya kepada Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Divisi Siber atas keberhasilan mengungkap kasus ini.
Ari mengaku tergiur investasi saham di pasar India, namun akhirnya mengalami kerugian besar karena tidak bisa menarik dana investasinya.
Sarli, korban lainnya, juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dalam menangkap para tersangka.
Ia merasa sangat terbantu oleh proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Sarli mengatakan ketidakmampuannya untuk menarik dana investasi menjadi alasan utama dirinya melaporkan kasus ini.
Kronologi Kasus dan Jumlah Kerugian
Delapan orang telah resmi menjadi korban penipuan daring ini. Modus yang digunakan adalah jual beli saham dan kripto internasional.
Total kerugian yang diderita para korban mencapai lebih dari Rp 18 miliar. Kejahatan ini telah tersebar luas, hingga ke luar Jakarta.
Penangkapan Tersangka dan Tindakan Hukum
Dua tersangka telah berhasil ditangkap. Salah satunya warga negara Indonesia, yang bernama SP.
Sementara tersangka lainnya, YCF, merupakan warga negara Malaysia. Keduanya akan dijerat dengan beberapa pasal.
Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan siber. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi online dan selalu waspada terhadap modus penipuan yang semakin beragam.