Polda Metro Bekuk Penipu Trading Kripto: Korban Bersyukur

Playmaker

Polda Metro Bekuk Penipu Trading Kripto: Korban Bersyukur
Polda Metro Bekuk Penipu Trading Kripto: Korban Bersyukur

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan daring dengan modus jual beli saham dan kripto internasional. Kerugian para korban mencapai angka yang fantastis, yaitu lebih dari Rp 18 miliar.

Para korban, yang tersebar di berbagai wilayah seperti Jakarta, Jawa Timur, dan Yogyakarta, mengungkapkan rasa terima kasih mereka atas kinerja cepat dan efektif kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

Korban Mengungkapkan Rasa Syukur dan Terima Kasih

Ari Nugroho, salah satu korban, menyatakan rasa syukurnya kepada Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Divisi Siber atas keberhasilan mengungkap kasus ini.

Ari mengaku tergiur investasi saham di pasar India, namun akhirnya mengalami kerugian besar karena tidak bisa menarik dana investasinya.

Sarli, korban lainnya, juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dalam menangkap para tersangka.

Ia merasa sangat terbantu oleh proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Sarli mengatakan ketidakmampuannya untuk menarik dana investasi menjadi alasan utama dirinya melaporkan kasus ini.

Kronologi Kasus dan Jumlah Kerugian

Delapan orang telah resmi menjadi korban penipuan daring ini. Modus yang digunakan adalah jual beli saham dan kripto internasional.

Total kerugian yang diderita para korban mencapai lebih dari Rp 18 miliar. Kejahatan ini telah tersebar luas, hingga ke luar Jakarta.

Penangkapan Tersangka dan Tindakan Hukum

Dua tersangka telah berhasil ditangkap. Salah satunya warga negara Indonesia, yang bernama SP.

Sementara tersangka lainnya, YCF, merupakan warga negara Malaysia. Keduanya akan dijerat dengan beberapa pasal.

Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan siber. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi online dan selalu waspada terhadap modus penipuan yang semakin beragam.

Popular Post

7 Rekomendasi Mobil Bekas Berkualitas

Harga

7 Mobil Bekas Kualitas TOP! (Bikin Dompet Senang, Hati Tenang)

Membeli mobil bekas bisa jadi menguntungkan, tapi juga berisiko jika tidak cermat. Bingung memilih mobil bekas berkualitas dengan harga terjangkau? ...

7 Rekomendasi Cat Mobil Terbaik

Harga

7 Warna Cat Mobil Terkeren & Tahan Lama (Rekomendasi Terbaik!)

Bosan dengan warna mobil Anda yang kusam? Ingin memberikan tampilan baru yang lebih segar dan menarik? Memilih cat mobil yang ...

7 Rekomendasi Helm Motor Terbaik

Harga

7 Helm Motor Terbaik: Aman & Keren, Pilih yang Pas Buat Kamu!

Keselamatan berkendara motor adalah prioritas utama. Helm yang tepat bukan hanya melindungi kepala dari benturan, tapi juga memberikan kenyamanan selama ...

Berita

Diskon 20 Persen Tol Trans-Jawa: Tarif Mudik Lebaran 2025 Lebih Murah

Pemerintah memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk menyambut Idul Fitri 1446 Hijriah/2025, memudahkan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik. ...

Editorial

Harga Motor Honda Genio Bekas: Mulai Belasan Juta, Kondisi Prima Tersedia

Honda Genio telah menjadi pilihan populer bagi penggemar skuter matik berkat desainnya yang stylish dan performa mesin yang handal. Bagi ...

7 Rekomendasi Mobil Keluarga Terbaik

Harga

7 Mobil Keluarga Terbaik: Aman, Nyaman, & Gak Bikin Kantong Bolong!

Memilih mobil keluarga yang tepat bisa jadi membingungkan! Ada begitu banyak pilihan dengan fitur dan harga yang beragam. Anda menginginkan ...