Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Kota Cilegon, TB Dikrie Maulawardhana, akhirnya dieksekusi atas kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol. Eksekusi dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon pada Selasa, 29 April 2025, setelah melalui proses hukum yang panjang dan berliku.
Dikrie dijemput di kediamannya sekitar pukul 10.30 WIB dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Serang. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 966.707.119.
Kasus Korupsi Pasar Rakyat Grogol
Kasus ini bermula dari pembangunan Pasar Rakyat Grogol di Cilegon yang diduga sarat penyimpangan. Proses hukumnya dimulai sejak September 2023.
Setelah melalui serangkaian persidangan, Pengadilan Tipikor Serang pada Juli 2024 membebaskan Dikrie dari segala tuntutan. Namun, putusan tersebut tidak mengakhiri perjalanan kasus ini.
Jaksa penuntut umum Kejari Cilegon mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut.
Kasasi di Mahkamah Agung dan Eksekusi
MA mengabulkan kasasi yang diajukan Kejari Cilegon. Putusan MA Nomor 780 K/Pid.Sus/2025 tanggal 10 Maret 2025 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Serang.
Dengan putusan MA tersebut, Dikrie dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.
Setelah putusan MA berkekuatan hukum tetap, Kejari Cilegon langsung melakukan eksekusi penahanan terhadap Dikrie.
Perjalanan Panjang Proses Hukum
Proses hukum kasus ini memang panjang dan berliku. Pada Oktober 2023, Pengadilan Tipikor Serang menerima eksepsi dan membebaskan Dikrie dari tahanan.
Kejari Cilegon kemudian mengajukan perlawanan atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Banten dan diterima. Perkara pun dilanjutkan hingga putusan Pengadilan Negeri Serang yang membebaskan Dikrie.
Setelah putusan MA yang menyatakan Dikrie bersalah, akhirnya Dikrie dieksekusi dan menjalani hukuman penjara selama empat tahun di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cilegon.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan proyek pemerintah, khususnya proyek pembangunan publik.
Proses hukum yang panjang dan berliku dalam kasus ini juga menunjukkan kompleksitas penanganan kasus korupsi di Indonesia. Semoga kasus ini menjadi contoh bagi penegak hukum untuk terus teguh dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada masyarakat.