Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran 1446H/2025. SKB ini melibatkan tiga instansi dan bertujuan untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran.
Keputusan ini diambil untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas jalan dan penyeberangan selama periode tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Budi Rahardjo, dalam keterangan resmi pada 11 Maret 2025.
Pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol. Pembatasan ini berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.
Ruas jalan tol yang terkena dampak pembatasan meliputi beberapa wilayah di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta – Banten, DKI Jakarta, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat – Jawa Tengah, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Pengaturan ini bertujuan untuk meminimalisir kemacetan dan memastikan keamanan para pemudik.
Sementara itu, ruas jalan non-tol yang akan memberlakukan pembatasan meliputi Provinsi Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi – Sumatera Selatan – Lampung, DKI Jakarta – Banten, DKI Jakarta – Jawa Barat – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon, Jawa Barat, Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah – Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Kalimantan Tengah. Luasnya cakupan wilayah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan kelancaran arus mudik.
Kendaraan Angkutan Barang yang Dikecualikan
Beberapa jenis angkutan barang dikecualikan dari pembatasan ini. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan barang-barang penting bagi masyarakat selama periode Lebaran.
Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir gangguan pada distribusi barang-barang esensial selama periode mudik Lebaran. Pemerintah akan terus memantau situasi dan melakukan evaluasi untuk memastikan efektivitas kebijakan ini.
Selain pengaturan angkutan barang, pemerintah juga telah menyediakan program mudik gratis untuk membantu masyarakat yang ingin pulang kampung. Program ini diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat dan meningkatkan keselamatan perjalanan mudik.
Diharapkan dengan adanya peraturan dan pengecualian ini, perjalanan mudik Lebaran 2025 dapat berjalan lancar dan aman bagi seluruh masyarakat. Kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan sangat penting untuk keberhasilan program ini.
Pemerintah juga menghimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan mudik dengan matang, mempersiapkan kendaraan dengan baik, dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Keselamatan dan kenyamanan selama mudik merupakan prioritas utama.
Informasi lebih lanjut terkait pengaturan lalu lintas dan angkutan selama mudik Lebaran dapat diakses melalui kanal resmi pemerintah dan media massa. Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti perkembangan informasi terkini.