Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) tengah berupaya menyatukan tiga kubu yang selama ini terpecah. Langkah rekonsiliasi ini dilakukan melalui revisi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Ketiga kubu yang terlibat sepakat untuk bersatu. Hal ini diumumkan oleh Arman Hanis, salah satu pemimpin kubu, dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat pada 15 Mei 2025.
Rekonsiliasi Tiga Kubu AAI
Munaslub AAI 2025 mengangkat tema rekonsiliasi sebagai fokus utama. Ketiga kubu, yang dipimpin oleh Arman Hanis, Palmer Situmorang, dan Ranto Simanjuntak, sepakat untuk menyelesaikan perselisihan internal.
Arman Hanis menyatakan bahwa Munaslub ini merupakan momentum penting bagi persatuan AAI. Revisi AD/ART diharapkan menjadi landasan hukum yang baru untuk menyatukan kembali organisasi.
Munaslub Bersama AAI akan diselenggarakan dalam waktu dekat tahun ini. Tujuannya adalah meresmikan rekonsiliasi dan menetapkan struktur organisasi yang baru.
Perubahan AD/ART dan Munaslub Bersama
Perubahan AD/ART AAI menjadi agenda utama Munaslub. Revisi ini akan menjadi dasar hukum bagi rekonsiliasi dan persatuan ketiga kubu.
Proses revisi AD/ART diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan internal yang menyebabkan perpecahan selama ini. Hasilnya diharapkan akan membawa AAI menjadi lebih solid.
Setelah revisi AD/ART disahkan, Munaslub Bersama akan segera digelar. Munaslub bersama ini akan secara resmi menyatukan ketiga kubu AAI menjadi satu kesatuan.
Seminar RUU KUHAP
Di sela-sela Munaslub, diselenggarakan seminar mengenai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Seminar ini dipandu oleh Sekjen AAI, Bobby R. Manalu. Para pembicara yang dihadirkan merupakan pakar hukum pidana dan praktisi hukum.
Jamin Ginting (Guru Besar Hukum Pidana FH Universitas Pelita Harapan), Albert Aries (Pengajar FH Universitas Trisakti dan Tim Ahli Pemerintah untuk RUU KUHAP), Iftitah Sari (Peneliti Institute for Criminal Justice Reform), dan Febri Diansyah (Wakil Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum AAI) turut memberikan masukan dan pandangan mereka.
Bobby R. Manalu menekankan pentingnya seminar ini sebagai wadah untuk memberikan masukan obyektif terhadap RUU KUHAP. Tujuannya adalah agar RUU KUHAP dapat mewujudkan sistem hukum pidana yang lebih adil, efektif, dan berintegritas.
Dengan selesainya Munaslub dan rencana Munaslub Bersama, diharapkan AAI dapat kembali bersatu dan fokus pada tugas pokoknya sebagai organisasi advokat. Seminar RUU KUHAP juga menunjukkan komitmen AAI dalam memperjuangkan sistem hukum yang lebih baik di Indonesia.