TNI melakukan revisi terhadap mutasi sejumlah perwira tinggi, termasuk Letjen Kunto Arief Wibowo, anak Wakil Presiden RI periode 1993-1998, Try Sutrisno. Revisi ini diumumkan setelah keputusan awal menimbulkan kendala operasional.
Keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ini menimbulkan pertanyaan. Namun, pihak TNI memberikan klarifikasi terkait alasan di balik perubahan tersebut.
Revisi Mutasi Perwira Tinggi TNI: Alasan dan Implikasinya
Mutasi awal tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 pada 29 April 2025. Salah satu perubahan signifikan adalah pergantian Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I, yang semula dijabat Letjen Kunto Arief Wibowo.
Letjen Kunto dirotasi ke posisi Staf Khusus KSAD. Posisinya di Pangkogabwilhan I digantikan Laksda Hersan, mantan ajudan Presiden Joko Widodo.
Namun, sehari kemudian, TNI mengeluarkan revisi dengan Keputusan Nomor Kep/554.a/IV/2025, tanggal 30 April 2025. Revisi ini melibatkan tujuh jabatan perwira tinggi TNI.
Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa revisi dilakukan karena beberapa perwira tinggi yang seharusnya dimutasi memiliki tugas penting yang belum dapat ditinggalkan.
Pertimbangan Tugas dan Operasional Menjadi Alasan Utama
Brigjen Kristomei menekankan bahwa revisi mutasi tidak terkait dengan isu internal TNI lainnya. Keputusan ini berdasarkan hasil sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti).
Sidang Wanjakti mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kesiapan operasional dan kebutuhan personel di setiap posisi strategis.
Proses Wanjakti diawali dengan pra-Wanjakti yang dipimpin Kepala Staf Umum TNI. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian terkait seperti Kementerian Pertahanan dan Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan.
Hasil pra-Wanjakti kemudian dibawa ke sidang Wanjakti yang dipimpin Panglima TNI dan dihadiri Kepala Staf Angkatan masing-masing.
Mekanisme Sidang Wanjakti
Sidang Wanjakti secara detail menelaah jabatan yang harus bergeser dan yang tidak. Proses ini memastikan kesiapan operasional dan efektivitas organisasi TNI.
Revisi mutasi terjadi karena adanya jabatan yang awalnya direncanakan untuk bergeser ternyata tidak dapat digantikan saat itu.
Transparansi dan Proses Pengambilan Keputusan
Brigjen Kristomei menjelaskan bahwa keputusan awal (Kep/554/IV/2025) mengalami kendala karena beberapa perwira tinggi yang seharusnya dimutasi ternyata memiliki tugas krusial yang masih harus diselesaikan.
Oleh karena itu, revisi dilakukan untuk memastikan kelancaran operasional dan keberlangsungan tugas-tugas penting di TNI.
Penjelasan detail mengenai mekanisme sidang Wanjakti menunjukkan adanya proses pengambilan keputusan yang transparan dan terukur.
Meskipun revisi ini melibatkan sejumlah perwira tinggi, termasuk Letjen Kunto Arief Wibowo, tetap berpedoman pada pertimbangan operasional dan kebutuhan organisasi TNI.
Secara keseluruhan, revisi mutasi ini menunjukkan komitmen TNI untuk memastikan efektivitas dan efisiensi operasional, serta menekankan pentingnya pertimbangan operasional dalam pengambilan keputusan strategis di tubuh TNI.