Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), telah mengeluarkan imbauan kepada perusahaan penyedia layanan ojek online (ojol) untuk memberikan Bantuan Hari Raya (BHR) kepada para mitra pengemudi mereka paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Imbauan ini dituangkan dalam Surat Edaran Kemnaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. Aturan tersebut menetapkan besaran BHR minimal 20% dari penghasilan bulanan mitra driver selama setahun terakhir, dengan catatan mitra tersebut aktif dan produktif.
Namun, bagaimana jika perusahaan ojol belum memberikan BHR hingga batas waktu yang ditentukan? Para pengemudi ojol dapat menempuh beberapa jalur pengaduan. Salah satu jalur yang dapat ditempuh adalah melalui posko pengaduan yang telah dibuka oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng. Posko ini beroperasi selama satu bulan, mulai 11 Maret hingga 11 April 2025.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa jika tenggat waktu pemberian BHR telah lewat, maka pihaknya akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang bersangkutan. “Paling lambat H-7 sebelum hari raya. Kalau sudah melewati tenggat itu, maka kami akan melakukan pengawasan dengan pemeriksaan perusahaan, ini ada apa kok tidak memberikan hak pekerja,” tegas Aziz, seperti dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng pada Selasa (18/3).
Posko pengaduan di Jawa Tengah tidak hanya terpusat di tingkat provinsi. Fasilitas serupa juga tersedia di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Selain itu, tersedia berbagai kanal pengaduan lain, termasuk melalui aplikasi LaporGub, pesan singkat WhatsApp (konsultasi: 0822 2300 0811 / pengaduan: 0813 1927 0725), dan juga melalui Kemnaker RI.
Aduan di Tingkat Nasional
Bagi para pengemudi ojol di seluruh Indonesia yang merasa belum mendapatkan BHR sesuai ketentuan, mereka juga dapat mengajukan pengaduan secara online melalui situs resmi Kemnaker. Namun, perlu diingat bahwa hanya mitra yang memenuhi kriteria yang berhak atas bantuan tersebut.
Berikut langkah-langkah pengaduan di tingkat nasional melalui situs poskothr.kemnaker.go.id:
- Kunjungi situs poskothr.kemnaker.go.id
- Pilih menu “Masuk”
- Daftar akun jika belum terdaftar
- Login dengan akun yang terdaftar
- Klik menu “Pengaduan THR”
- Pilih “Provinsi” dan “Kabupaten/Kota” tempat bekerja
- Pilih Nama Perusahaan atau klik “Perusahaan Baru”
- Isi informasi yang meliputi: Jabatan di perusahaan, Bagian, Status Pegawai, Pokok Permasalahan, Keterangan/Kronologis, dan Bukti-bukti.
- Klik “Laporkan”
- Cek balasan melalui email atau cek menu “Histori Pengaduan Saya”.
Penting bagi para pengemudi ojol untuk melengkapi pengaduan mereka dengan bukti-bukti yang relevan, seperti bukti aktivitas kerja, slip gaji, atau bukti komunikasi dengan perusahaan terkait BHR. Hal ini akan mempermudah proses verifikasi dan penyelesaian pengaduan.
Selain jalur formal melalui pemerintah, para pengemudi ojol juga dapat mempertimbangkan untuk berkonsultasi dengan serikat pekerja atau organisasi buruh yang relevan untuk mendapatkan dukungan dan pendampingan dalam memperjuangkan hak mereka. Mereka juga dapat mencari informasi dan bantuan hukum jika diperlukan.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pengemudi ojol dalam memperjuangkan hak mereka untuk mendapatkan Bantuan Hari Raya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah dan perusahaan ojol memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan kesejahteraan para mitra pengemudi, terutama di masa-masa penting seperti hari raya.
Perlu diingat bahwa keberhasilan pengaduan juga bergantung pada kelengkapan data dan bukti yang diberikan oleh pelapor. Semakin lengkap dan akurat informasi yang diberikan, semakin besar peluang pengaduan untuk ditindaklanjuti dengan cepat dan efektif.