Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menekankan pentingnya pembinaan dan pemberdayaan organisasi masyarakat (ormas) agar menjadi aset pembangunan. Ormas, menurutnya, berpotensi besar untuk mendukung program-program pemerintah daerah dan meningkatkan pendapatan daerah. Namun, potensi positif ini bisa berubah menjadi negatif jika ormas bergerak kontraproduktif.
Potensi Ormas sebagai Aset Pembangunan
Bima Arya menjelaskan bahwa ormas yang terbina dengan baik mampu berkontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah. Keberadaan mereka dapat memperkuat kerja pemerintah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, ia juga mengingatkan akan potensi negatif yang mungkin muncul jika ormas bertindak di luar koridor hukum. Ormas yang melakukan tindakan kontraproduktif, misalnya mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan, justru akan merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dan pembinaan yang ketat.
Peran Kepala Daerah dalam Pembinaan Ormas
Wamendagri menekankan perlunya pendekatan komprehensif dari kepala daerah dalam menangani ormas. Pembinaan dan pemberdayaan harus menjadi prioritas utama, bukan hanya penindakan hukum. Hal ini sejalan dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Ormas.
Langkah-langkah pembinaan yang dapat dilakukan kepala daerah, menurut Bima Arya, bervariasi mulai dari peringatan hingga pencabutan izin operasional, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Kerjasama yang erat antara kepala daerah dengan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) juga sangat penting untuk memastikan efektivitas pembinaan dan penindakan.
Pentingnya Pemantauan dan Pendataan Ormas
Bima Arya juga mendorong kepala daerah untuk mendata ormas-ormas yang bermasalah dan berpotensi melanggar hukum. Hal ini penting untuk melakukan pengawasan dan pencegahan dini terhadap potensi konflik atau tindakan yang merugikan masyarakat.
Kerjasama dengan aparat penegak hukum seperti Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan merupakan kunci keberhasilan dalam mengawasi dan menindak ormas yang melanggar hukum. Tidak boleh ada toleransi terhadap ormas yang melakukan pelanggaran hukum.
Kajian Undang-Undang Ormas
Meskipun Undang-Undang Ormas saat ini dinilai sudah cukup komprehensif, Bima Arya menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri tengah mengkaji kemungkinan revisi UU tersebut. Tujuannya adalah untuk melihat apakah ada hal-hal yang perlu diperbaiki atau disempurnakan agar pembinaan dan pemberdayaan ormas bisa lebih efektif. Kajian ini akan memastikan UU Ormas selalu relevan dan mampu menjawab tantangan perkembangan zaman.
Kesimpulan
Pembinaan dan pemberdayaan ormas merupakan kunci untuk menjadikan ormas sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan. Kepala daerah memiliki peran krusial dalam mewujudkan hal tersebut melalui pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, serta kajian yang berkelanjutan terhadap UU Ormas, diharapkan potensi positif ormas dapat dioptimalkan untuk kemajuan bangsa. Hal ini penting untuk menciptakan stabilitas dan kesejahteraan masyarakat.